Pesta Demokrasi, Sektor Otomotif Dijadikan Materi Deklarasi?

Sabtu, 13 Januari 2024 | 19:35 WIB
Pesta Demokrasi, Sektor Otomotif Dijadikan Materi Deklarasi?
Ilustrasi kampanye Pemilu (Pexels/Mikhail Nilov)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah komponen dari dunia otomotif rupanya memegang peran dalam kegiatan kampanye menyambut Pemilihan Umum atau Pemilu tahun ini. Benda ini tidak lain dan bukan adalah knalpot atau saluran gas buang, khususnya untuk roda dua.

Dikutip dari kantor berita Antara, knalpot non-standar atau sering disebut knalpot brong atau knalpot blombongan ini sangat signifikan menjadi pemicu terjadi gesekan dengan warga atau pun dengan kelompok lain.

Untuk itu, 38 laskar partai politik di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mendeklarasikan "Kulon Progo Tanpa Knalpot Blombongan (brong)" dalam pelaksanaan kampanye terbuka Pemilihan Umum 2024 yang dimulai pada 21 Januari.

Ilustrasi knalpot sepeda motor. [Hans/Pixabay]
Ilustrasi knalpot sepeda motor [Pixabay/Hans]

AKBP Nunuk Setiyowati, Kapolres Kulon Progo di Kulon Progo, Jumat (12/1/2024) menyatakan bahwa Polres Kulon Progo bersama laskar partai politik di Kulon Progo menyepakati pelaksanaan kampanye terbuka. Koordinator atau ketua laskar bisa mengimbau kepada anggotanya agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot blombongan.

Baca Juga: Lewat Menperin, Indonesia Undang Vietnam Kolaborasi EV

"Kesepakatan ini berjalan lancar, dan mereka menandatangani deklarasi 'Kulon Progo Tanpa Knalpot Blombongan' pada Pemilu 2024," jelas AKBP Nunuk Setiyowati selesai deklarasi dilakukan di Balai Kelurahan Jatirejo.

Apabila dalam pelaksanaan kampanye masih menggunakan knalpot brong, maka Polres Kulon Progo akan menggunakan langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian, langkah tersebut dikoordinasikan dengan ketua laskar.

"Kami akan melakukan komunikasi dengan laskar parpol supaya tidak ada salah paham soal larangan penggunaan knalpot brong," tambah AKBP Nunuk Setiyowati.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi tidak hanya dilakukan bagi laskar parpol, akan tetapi para pelaku usaha otomotif. Di mana mereka diimbau agar tidak menjual knalpot blombongan.

Meski begitu, ia memastikan tidak ada penjual knalpot model ini di Kulon Progo.

Baca Juga: Meminang Mobil Astra, Asuransikan ke Garda Oto

Kepolisian setempat juga akan terus menggencarkan sosialisasi ke laskar parpol hingga masyarakat soal knalpot brong.

Jika nantinya masih ada temuan, maka langkah penindakan akan diambil.

"Tapi kami tetap mengedepankan komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," imbuh AKBP Nunuk Setiyowati.

Sedangkan Awang Himawan, Ketua Laskar AMPI Kulon Progo mengatakan dalam deklarasi "Kulon Progo Tanpa Knalpot Blombongan" untuk kampanye Pemilu 2024 ada yang perlu digarisbawahi. 

Yaitu alasan laskar parpol menggunakan knalpot brong karena untuk menarik perhatian masyarakat. Bila kampanye terbuka biasa-biasa saja, tanpa knalpot brong tidak akan banyak masyarakat yang tertarik atau datang dalam kegiatan kampanye terbuka.

"Pemilu itu adalah kegiatan lima tahunan, kalau sekiranya ada kesepakatan dengan laskar dan pemuda, alangkah baik. Namun kalau ini bentuk imbauan, mau tidak mau harus sepakat," jelasnya.

Sementara itu Sandri, Ketua BSM Kulon Progo mengatakan secara pribadi ia sepakat larangan penggunaan knalpot brong dalam kampanye terbuka. Kendala teknis di lapangan, anggota laskar akan banyak yang kecewa.

"Saya sepakat atas nama pribadi, tapi untuk anggota laskar belum tahu. Namun saya akan mengimbau kepada anggota," tukas Sandri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI