Mobil listrik VinFast dengan setir kanan, di antaranya VF 5 dan VF 6, akan memasuki pasar di Indonesia pada tahun ini. Hal itu menjadi langkah perusahaan untuk uji pasar dengan CBU impor, melalui fasilitas pajak bea masuk 0 persen dan pajak barang mewah 0 persen sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Investasi (BKPM) No 6 Tahun 2023.
Selanjutnya, pada tahap produksi, perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas tarif 0 persen untuk skema impor completely knock down (CKD) atau incompletely knock down (IKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2023.
Selain itu, fasilitas pajak barang mewah 0 persen juga dapat dimanfaatkan, jika mencapai persyaratan minimum kandungan lokal sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden No 79 Tahun 2023. [Antara]