Suara.com - Kementerian Perindustrian mengatakan produsen otomotif Vietnam, VinFast, sedang mencari lahan untuk membangun pabrik perakitan mobil listriknya di Indonesia.
Sebelumnya produsen mobil listrik itu mengatakan akan menggelontorkan 1,2 miliar dolar AS atau sekitar setara Rp 18,7 triliun memproduksi kendaraan listrik di Tanah Air.
"Vinfast sedang mengidentifikasi lokasi yang cocok untuk mendirikan pabrik di Indonesia. Kebutuhan lahannya sekitar 240 hektare," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, yang mendampingi Presiden Jokowi dalam kunjungan ke Vietnam, Jumat (12/1/2024).
Dalam kunjungan itu ia bertemu dengan perwakilan VinFast, yang dihadiri Manufacturing Division Deputy CEO of VinFast Phm Nht Quân Anh, CEO VinFast Indonesia Malaysia Trn Quc Huy, Director of GSM-Xanh SM Nguyn Vn Thanh, serta Senior Assistant to the Chairman International Relations Director Nguyn c Thanh.
"Kami sangat mengapresiasi rencana investasi VinFast, karena akan turut mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, mengingat potensi yang besar di Indonesia," kata Menperin.
Kepada Menperin, VinFast menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki iklim usaha yang kondusif. Hal itu membuat VinFast berminat untuk menggelontorkan dananya pada tahap awal pembangunan pabrik sebesar 200 juta dolar AS, yang akan dimulai 2024.
Adapun total kapasitas pabrik akan mencapai 50.000 unit per tahun, dengan target penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.000-3.000 orang. Pabrik ini akan beroperasi pada 2026.
Menurut Menperin, VinFast akan berkolaborasi dengan perusahaan dalam negeri untuk proses produksi. Selain itu bermitra dengan perusahaan transportasi dan penyedia jasa teknologi dalam rangka ekspansi untuk kendaraan taksi listrik.
"VinFast juga berminat untuk membuat bus listrik, bahkan mereka juga ingin berinvestasi di IKN," imbuhnya.
Baca Juga: Harga MG 4 EV dan MG ZS EV Diumumkan, di Bawah Rp 500 Juta
Terkait rencana investasi VinFast ini, Pemerintah Indonesia akan memberikan sejumlah insentif yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan, termasuk untuk industri kendaraan listrik, antara lain fasilitas tax holiday, tax allowance, insentif bea masuk, serta insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM).