Mudah dan Praktis! Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui BRImo

Agung Pratnyawan Suara.Com
Jum'at, 12 Januari 2024 | 16:47 WIB
Mudah dan Praktis! Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui BRImo
Aplikasi SIGNAL. [Samsat Digital]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tak pelak menjadi ‘ritual’ tahunan yang wajib dituntaskan bagi pemilik kendaraan bermotor. Tapi, lewat aplikasi SIGNAL, proses perpanjangan STNK lebih mudah. Masyarakat tidak perlu bertandang ke kantor Samsat.

SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tujuannya, tentu memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan administrasi kendaraan bermotor, termasuk perpanjangan STNK tahunan.

Seperti kantor Samsat, aplikasi SIGNAL merupakan platform Samsat yang memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan di Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor masing-masing Bapenda provinsi.

Kehadiran aplikasi SIGNAL tak pelak memudahkan masyarakat mengurus pengesahan STNK tahunan secara daring alias online. Mulai dari proses perpanjangan hingga pembayaran, semua bisa dilakoni dengan mudah hanya dalam satu genggaman.

SIGNAL kekinian memang tengah menjadi primadona cara mudah perpanjangan STNK yang diluncurkan oleh Polri. Sebab, aplikasi ini memudahkan masyarakat membayar pajak dimana saja, kapan saja dalam satu genggaman. Jadi, masyarakat tidak perlu ke Samsat.

Untuk memperpanjang ‘nyawa’ STNK menggunakan aplikasi SIGNAL, ada beberapa tahap mudah yang harus ditempuh. Tentunya, Anda terlebih dulu mengunduh aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store bagi pengguna iOS atau Google Playstore bagi pengguna Android. 

Registrasi SIGNAL

Jika baru pertama kali menggunakan aplikasi SIGNAL, Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dulu. Untuk memudahkan Anda, berikut langkah-langkahnya: 

  1. Masukkan data pribadi berupa NIK e-KTP, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
  2. Masukkan foto e-KTP.
  3. Verifikasi biometrik wajah sesuai petunjuk dalam aplikasi.
  4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  5. Setelah registrasi berhasil, perlu verifikasi dengan cara klik link yang dikirimkan ke alamat email Anda.

Setelah melalui 5 tahap di atas, Anda bisa melakukan masuk atau login ke aplikasi SIGNAL dengan memasukkan data nomor telepon dan kata kunci.

Baca Juga: Biaya Hidup Melanjutkan Pendidikan S2 di Eropa dengan Kredit BRIguna

Tambah Data Kendaraan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI