Suara.com - Ustaz Solmed dan istrinya, April Jasmine baru-baru ini santer jadi sorotan terkait rumah megah yang mereka miliki di Bogor yang bikin publik heboh.
Rumah tersebut memiliki luas hampir setengah hektar dan memiliki sederet fasilitas lengkap, termasuk kolam renang dan tempat ngegym.
Selain itu, pasangan ini juga terlihat punya banyak kendaraan mewah, dan kerap gonta-ganti tunggangan. Namun ada yang menarik terkait hal ini.
Dalam akun Instagram April Jasmine, terlihat dua kendaraan berbeda dengan nopol yang sama.
Baca Juga: Punya Banyak Kendaraan Mewah, Istri Ustaz Solmed Naik Mobil Langka tapi Nunggak Pajak
Kendaraan tersebut adalah sebuah mobil Peugeot dengan warna biru, yang sempat Suara.com ulas (klik di sini untuk membacaya).
Mobil tersebut adalah Peugeot 206 XR yang kedapatan menunggak pajak. sejak setahun lalu, lebih tepatnya 14 Februari tahun 2023.
Termasuk dengan denda, menurut pengecekan terbaru dengan aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta, total biaya yang harus dibayar mencapai Rp 1.773.000.
Belum usai sampai di situ, rupanya di lain unggahan akun @apriljasmine85 ini, terdapat sebuah mobil berwarna oranye dengan nopol yang sedikit terpotong dengan akhiran mirip.
Suara.com pun melakukan penelusuran, dan ditemukanlah sebuah video short Youtube @pidewwwbig yang memperlihatkan tunggangan yang sama, yang mengonfirmasi bahwa mobil tersebut menggunakan nopol yang sama dengan Peugeot biru tadi.
Baca Juga: Avanza-Xenia Kalah Kelas, Ini Dia Mobil Andalan Shin Tae-yong
Jeep Wrangler, si oranye yang harganya tak murah
Diketahui bahwa mobil tersebut adalah Jeep Wrangler unlimited, sebuah SUV mewah yang bisa ditemui di pasaran kendaraan bekas dengan harga 900 juta hingga 1 miliar rupiah lebih.
Harga barunya sendiri juga bervariasi tergantung varian. Situs resmi Jeep menyebutkan bahwa Wrangler series dijual dengan harga mulai dari 1,7 miliar.
Generasi terbaru dari mobil tersebut dibekali dengan mesin 2.0L turbo yang mampu menghasilkan tenaga mencapai 270 daya kuda dan torsi sebesar 295 lb-ft.
Hukum satu plat nomor untuk dua kendaraan
Dikutip dari Hukum Online, STNK yang tidak sesuai dengan data kendaraan bermotor yang sebenarnya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 68 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 37 ayat (1) Perkapolri 5/2012, seperti, di antaranya, tahun pembuatan, nomor rangka, dan nomor mesin.
Pengguna tentu dipastikan melanggar UU LLAJ sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 huruf a dan Pasal 24 ayat (1) huruf b PP 80/2012, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, karena tidak sesuai dengan data kendaraan bermotor yang sebenarnya.
Selain itu, plat nomor Anda juga menjadi tidak sah akibat dari ketidakabsahan STNK tersebut. Atas pelanggaran tersebut, petugas pemeriksa menerbitkan surat tilang.