Suara.com - Klakson menjadi salah satu komponen penting pada kendaraan baik motor ataupun mobil. Pasalnya, kehadiran klakson ini sebagai sarana dalam berkomunikasi dengan pengguna jalan lain.
Namun tak sedikit dari para pengendara justru menggunakan klakson semena-mena. Salah satunya menggunakan klakson yang cukup kencang ketika melintas di gang.
Penggunaan klakson sebenarnya sudah diatur dalam aturan tertulis yang sudah disahkan oleh pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 pasal 66 disebutkan kalau penggunaan klakson harus sesuai dengan batas wajar.
Baca Juga: Pabrik Utama BMW akan Full Produksi Kendaraan Elektrik
“Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," bunyi peraturan tersebut.
Aturan ini ditujukan untuk pabrikan. Namun pengendara juga harus mengetahui etika lain dalam penggunaan klakson.
Penggunaan klakson sendiri merupakan kode untuk pengendara lain seperti membunyikan sekali dianggap sebuah sapaan, dua kali diartikan panggilan/minta perhatian atau bisa juga sebuah ucapan terima kasih ketika menyalip kendaraan lain.
Selalu ingat bahwa penggunaan klakson yang salah berisiko memancing emosi pengendara lain. Salah satu contohnya adalah membunyikan klakson dalam waktu yang lama tanpa putus.
Tidak cuma berisik, pengendara lain yang ada di sekitar Anda juga pasti tidak akan senang diperlakukan seperti itu. Hasilnya risiko terjadinya sebuah keributan di jalan raya menjadi lebih besar.
Baca Juga: Penjualan Mobil Hybrid Dinilai Lebih Bergairah Dibandingkan Elektrifik