Dapat Insentif, Impor Mobil Listrik Bebas Bea Masuk PPnBM

Selasa, 09 Januari 2024 | 19:16 WIB
Dapat Insentif, Impor Mobil Listrik Bebas Bea Masuk PPnBM
Ilustrasi mobil listrik. (Unsplash/Michael Fousert)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

(5) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi kriteria investasi sebagai berikut:

a. perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia;
b. perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combussion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan; dan/atau
c. perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI