Intip Simpanan Tua Sule: STNK-nya Mati, Sebentar Lagi Bodong? Segini Harga dan Pajaknya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 09 Januari 2024 | 18:02 WIB
Intip Simpanan Tua Sule: STNK-nya Mati, Sebentar Lagi Bodong? Segini Harga dan Pajaknya
Vespa Super 4 Speed 150cc milik Sule. (TikTok/penariansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komedian kondang, Sule, selama ini memang dikenal sebagai kolektor kendaraan mewah usai sukses malang-melintang di dunia hiburan.

Ia pun diketahui memiliki Jeep Wrangler, Porsche dan masih banyak lagi. Namun selain itu, ia juga punya "simpanan", yakni sebuah motor tua buatan tahun 1963.

Motor tersebut adalah sebuah skuter tua, Vespa Super 4 Speed, yang dibalur warna biru langit.

Spesifikasi

Baca Juga: Peluncuran Toyota Rangga di Indonesia Hanya Tinggal Menunggu Waktu

Motor tersebut hadir dengan mesin 150cc satu silinder dengan konfigurasi 2-tak.

Dalam kondisi standar, motor tersebut mampu menghasilkan tenaga sebesar 7,7 daya kuda di putaran mesin 5.000 rpm dan konon topspeednya mencapai 90 km/jam.

Pajak dan Harga

Vespa Super 4 Speed 150cc milik Sule. (TikTok/penariansyah)
Vespa Super 4 Speed 150cc milik Sule. (TikTok/penariansyah)

Di pasaran kendaraan bekas, motor ini bisa ditemui dalam harga bervariasi, mulai dari 19 jutaan rupiah hingga 60 jutaan.

Menurut situs Bapenda Jabar, pemilik motor dengan nopol D 3644 ZAW ini akan dibebani pajak tahunan di angka Rp 386.400.

Baca Juga: Yamaha Aerox Januari 2024: Harga dan Spesifikasi Terkini

Uniknya, saat artikel ini ditulis, situs resmi resmi dari pemerintah tersebut juga menyebutkan bahwa STNK dari Vespa ini sudah mati sejak tahun 2022.

Vespa Kongo punya cerita

Terlepas dari itu, dalam sebuah video yang diunggah di kanal SL Media (klik untuk menuju video), Sule bercerita bahwa dirinya dulu sulit untuk mendapatkan Vespa Kongo tersebut.

"Bagaimana cara saya mendapatkan 'Kongo' dulu sangat sulit karena keuangan dulu sangat down," ucapnya.

"Aku sendiri pakai Bajaj kala itu, dan sering dikerjain," sambungnya.

Tidak diketahui apakah motor ini masih dimiliki mantan suami Natalie Holscher tersebut atau sudah pindah tangan.

Sebentar lagi jadi motor bodong?

Jika hingga bulan Maret tahun ini pajak motor tersebut tak dibayar, maka menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor ini akan dianggap "bodong".

Menurut Pasal 74 ayat 3 ditetapkan "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali".

Wah sayang banget ya jika sampai bodong beneran?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI