Suara.com - Bayar pajak kendaraan tahunan dan pajak lima tahun adalah kewajiban pemilik kendaraan bermotor. Namun, beberapa pemilik kendaraan seringkali terlambat membayar pajak karena berbagai alasan, seperti kesibukan yang menghambat kehadiran di kantor Samsat atau unit Samsat keliling pada hari kerja.
Namun kini bayar pajak sepeda motor semakin mudah, khususnya bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan adanya super app BRImo.
Inovasi perbankan digital ini menawarkan Fitur SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memudahkan nasabah untuk melakukan perpanjangan STNK, mendapatkan informasi pajak, dan melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.
Untuk menggunakan fitur ini, nasabah perlu mengunduh aplikasi SIGNAL terlebih dahulu dan membuat akun dengan mengisi NIK e-KTP, alamat email, dan nomor handphone. Selanjutnya, mereka harus menjalani proses scan wajah dan KTP.
Baca Juga: Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Pakai BRImo, Solusi Transaksi yang Lebih Aman dan Cepat
Langkah selanjutnya adalah menambahkan kendaraan dengan memasukkan NIK e-KTP, 5 digit nomor rangka kendaraan, dan nomor plat kendaraan. Kendaraan yang dapat didaftarkan mencakup milik sendiri atau milik orang lain yang terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
Setelah mendaftarkan kendaraan, nasabah dapat melakukan pengesahan sesuai waktu jatuh tempo. Pilihan pengiriman TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) tersedia pada proses pendaftaran pengesahan.
Setelah berhasil mendaftar pengesahan, aplikasi SIGNAL akan mengeluarkan kode bayar yang berlaku selama dua jam. Untuk membayar pajak kendaraan, nasabah BRI dapat login ke BRImo, memilih fitur Bayar, kemudian Fitur SIGNAL, dan wilayah tempat kendaraan terdaftar.
Kode bayar dari aplikasi atau website SIGNAL dimasukkan, kemudian nasabah memeriksa informasi pembayaran, memilih rekening sumber dana, dan memasukkan PIN untuk pembayaran. Setelah berhasil, bukti pembayaran pajak kendaraan akan muncul.
Dalam Fitur SIGNAL, BRI berperan sebagai kanal pembayaran yang terhubung dengan infrastruktur sistem pembayaran Artajasa.
Baca Juga: Deretan Aksi Flexing Hanum Mega: Pamer Duit sampai Dilirik Ditjen Pajak
BRI melakukan penyelesaian transaksi H+0 untuk wilayah DKI dan H+1 untuk wilayah lainnya, sementara Artajasa melakukannya pada hari Senin—Jumat. Oleh karena itu, nasabah disarankan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui BRImo paling lambat dua hari sebelum jatuh tempo pada hari kerja agar menghindari denda.
Pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah melalui smartphone via BRImo, menghilangkan kekhawatiran terkena tilang. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.bri.co.id/BRImo-Signal.