Dapat Masukan Warga, Kapolri Arahkan Pemasangan Kaca Film di Bagian Belakang Boks Rotator Mobil

Sabtu, 06 Januari 2024 | 10:59 WIB
Dapat Masukan Warga, Kapolri Arahkan Pemasangan Kaca Film di Bagian Belakang Boks Rotator Mobil
Ilustrasi rotator mobil dinas (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernah berkegiatan di jalan raya seperti mengemudikan kendaraan mau pun menjadi penumpang dan mata silau karena adanya pancaran lampu rotator dari bagian belakang kendaraan dinas Polri?

Menanggapi kondisi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pemasangan kaca film setelah mendapat masukan dan keluhan warga terkait lampu rotator polisi.

Dikutip dari kantor berita Antara, perintah atau telegram Kapolri tadi disampaikan kepada Kakorlantas di seluruh jajaran Kepolisian di Indonesia.

Pemasangan kaca film 20 persen diambil sebagai jalan tengah sekaligus respons cepat untuk mengurangi efek rotator terhadap pengguna jalan atau kendaraan yang ada di sekitar belakang kendaraan Polri.

Baca Juga: Keluarga Michael Schumacher Bagikan Kabar Bahagia, Putrinya Tak Pernah Alpa Unggah Kalimat Ini

Polres Tulungagung, Provinsi Jawa Timur adalah salah satu yang melakukan respon cepat. Salah satu jajaran Kepolisian RI ini mulai melakukan penutupan bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas/operasional/patwal Polri di wilayah tugasnya untuk meredam dampak silau lampu yang dikeluhkan warga.

Upaya mengurangi efek silau lampu rotator ini dilakukan dengan cara memasang kaca film 20 persen atau memiliki kadar gelap 20 persen di bagian belakang boks rotator dari kendaraan dinas, mobil/motor patroli yang menggunakan rotator.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengarahkan proses penutupan lampu rotator mobil patwal milik Satlantas Polres Tulungagung, Kamis (4/1/2024) [Antara/Destyan Handri Sujarwoko]
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengarahkan proses penutupan lampu rotator mobil patwal milik Satlantas Polres Tulungagung, Kamis (4/1/2024) [Antara/Destyan Handri Sujarwoko]

"Pemasangan kaca filem kami lakukan khusus untuk bagian belakang rotator, supaya kendaraan yang ada di belakang mobil atau kendaraan patroli atau kendaraan dinas Polri tidak terganggu dengan silau lampu (rotator). Untuk bagian depan tidak (ditutup) karena fungsinya memang untuk penanda kendaraan yang ada di depan atau dari arah berlawanan," jelas Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan.

"Seluruh kendaraan dinas atau operasional Polri di lingkup Polres Tulungagung, termasuk jajaran polsek, akan kami pasangi kaca film 20 persen supaya saat bertugas di lapangan tidak sampai mengganggu pengguna jalan lain di sekitar atau belakangnya. Kalau (rotator) bagian depan tidak dipasang, karena memang fungsinya sebagai penanda bagi kendaraan atau pengguna jalan yang ada di depannya," lanjutnya.

Ada pun rotator bagian depan tidak dibuat gelap, karena kendaraan yang bergerak di depan atau melaju dari arah berlawanan bisa jadi tidak melihat kendaraan patwal yang tengah melaju.

Baca Juga: Obituari: Duka Cita Empat Petugas Kereta Api Berpulang Akibat Tabrakan KA Turangga - KA Lokal Bandung Raya

"Justru kalau depan harus melihat rotator ini dengan jelas supaya tidak terjadi kecelakaan," tandas AKP Jodi Indrawan.

Mendampingi langsung pemasangan kaca film di bagian rotator belakang, Kasat Lantas Polres Tulungagung ini menguji rotator yang belum ditutup dan setelah ditutup kaca film. Hasilnya, efek cahaya biru di lampu rotator yang belum dilapisi kaca film 20 persen terasa silau, apalagi dalam kondisi gelap.

Sedangkan lampu rotator yang sudah dipasang kaca film 20 persen, efek cahayanya menjadi lebih redup dan efek kesilauan turun banyak sehingga tidak mengganggu pandangan siapa saja yang berada di belakang kendaraan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI