Semoga Diikuti Daerah Lain, Komunitas Sepeda Motor dan Kepolisian Resor Kudus Bikin Deklarasi Soal Knalpot Brong

Sabtu, 06 Januari 2024 | 08:08 WIB
Semoga Diikuti Daerah Lain, Komunitas Sepeda Motor dan Kepolisian Resor Kudus Bikin Deklarasi Soal Knalpot Brong
Pemusnahan barang bukti knalpot brong oleh Petugas Kepolisian Satlantas Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Sebagai ilustrasi knalpot non-standard [ANTARA FOTO/Rony Muharrma].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Knalpot brong, blombongan, alias saluran gas buang atau exhaust pipe menjadi trend bagi beberapa bagian pengguna kendaraan sepeda motor roda dua.

Raungan mesin yang diteruskan pipa pembuangan hasil pembakaran terasa merdu bagi mereka, sementara para pengguna jalan raya hingga warga yang dilewati berpotensi bikin pekak telinga. Membuat kuping sakit bahkan berpotensi membuat jantung berdebar. Suara pun terdengar hingga jarak yang jauh dan sangat mengganggu.

Di masa kampanye menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 bahkan tahun-tahun sebelumnya, pemakaian knalpot brong sebagai bagian dari kegiatan menyambut pesta demokrasi juga dilakukan para oknum.

Selain mengganggu ketenangan wilayah, berpotensi mendatangkan bahaya. Yaitu saat aparat atau yang berwajib hendak mengamankan, pelaku putar balik atau melarikan diri sehingga bisa saja mencederai warga.

Pemusnahan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis di halaman GOR Wergu Wetan Kudus, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024) [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]
Pemusnahan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis di halaman GOR Wergu Wetan Kudus, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024) [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

Karena itu, Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah tidak segan menindak para pengguna knalpot brong, terutama saat kegiatan kampanye.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Resor Kudus bersama komunitas sepeda motor menggelar deklarasi larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong/bising) karena suaranya mengganggu masyarakat serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Berlokasi di Gelanggang Olah Raga atau GOR Wergu Wetan Kudus, pada Jumat (5/1/2024) puluhan anggota komunitas sepeda motor, para pelajar, Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, Forkopimda serta sejumlah tamu undangan hadir dalam deklarasi anti-knalpot brong.

"Apel deklarasi larangan menggunakan knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024," jelas Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus.

Disebutkannya bahwa apel deklarasi larangan pakai knalpot brong adalah wujud kesiapan warga Kudus dalam menyukseskan Pemilu 2024 damai, khususnya kampanye tanpa knalpot brong, sehingga kampanye terbuka dapat berjalan dengan aman dan lancar. Ada pun tahap kampanye terbuka berlangsung 21 Januari - 10 Februari 2024.

Baca Juga: Libur Nataru Berakhir, Ini Cara Periksa Mobil Kesayangan dari Daihatsu

Berbicara soal knalpot brong sendiri, Polres Kudus selama tiga bulan terakhir telah menindak 427 kendaraan yang menggunakan knalpot non-standard itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI