Korban Meninggal dan Luka dalam Kecelakaan KA Turangga - KA Lokal Bandung Raya Peroleh Santunan

Jum'at, 05 Januari 2024 | 16:08 WIB
Korban Meninggal dan Luka dalam Kecelakaan KA Turangga - KA Lokal Bandung Raya Peroleh Santunan
Kecelakaan antara Kereta Api (KA) Turangga dengan KA Lokal Bandung di Cicalengka Kabupaten Bandung [Suara.com/Rahman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Jumat (5/1/2023) pukul 06.03 WIB terjadi kecelakaan antara KA Turangga jurusan Bandung - Surabaya Gubeng, dengan KA Lokal Bandung Raya atau Commuter Line Bandung Raya di Km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka.

"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan," jelas Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Atas kejadian kecelakaan tabrakan adu muka kedua kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero itu, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

Kecelakaan terjadi antara Kereta Api (KA) Turangga dengan KA Lokal Bandung di Cicalengka Kabupaten Bandung [Suara.com/Rahman]
Kecelakaan Kereta Api (KA) Turangga dengan KA Lokal Bandung di Cicalengka Kabupaten Bandung [Suara.com/Rahman]

"Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan," lanjut Dewi Aryani Suzana.

Baca Juga: Obituari: Duka Cita Empat Petugas Kereta Api Berpulang Akibat Tabrakan KA Turangga - KA Lokal Bandung Raya

PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tadi mendapatkan santunan.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," lanjut Dewi Aryani Suzana.

Seluruh korban terjamin sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Dewi Aryani Suzana mengatakan santunan sebagai perlindungan dasar ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terus mengumpulkan data hingga keterangan saksi untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kereta api (KA) di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Perempuan Ini Bukan Anggota Keluarga, Namun Sukses Masuk Kamar Juara Dunia F1 Michael Schumacher

"Kami sedang melakukan pengumpulan data dan informasi faktual, termasuk keterangan para saksi sambil menunggu hasil investigasi dari teman-teman investigator di lapangan," ungkap Soerjanto Tjahjono, Ketua KNKT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI