Ingin Bepergian Awal Tahun Baru, Hati-Hati dengan Modus Penipuan Sewa Mobil

Jum'at, 05 Januari 2024 | 15:07 WIB
Ingin Bepergian Awal Tahun Baru, Hati-Hati dengan Modus Penipuan Sewa Mobil
Ilustrasi sewa mobil (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah Libur Nataru atau Libur Natal dan Tahun Baru, biasanya ada anggota masyarakat yang melakukan liburan atau berwisata. Alasannya antara lain menghindari kemacetan di saat libur akhir tahun, sampai baru mendapatkan libur sendiri setelah liburan berlangsung secara massal.

Tidak heran, bila bisnis penyewaan kendaraan atau rental mobil juga tetap ramai peminat setelah momentum Libur Nataru berakhir. Yang perlu diperhatikan adalah, dalam melakukan penyewaan mesti menilik latar belakang pihak yang melayani jasa peminjaman kendaraan ini. Jangan sampai mengalami kejadian penipuan, sehingga acara berperjalanan naik mobil jadi batal atau tidak berakhir bahagia.

Demikian pula pihak yang menyewakan kendaraannya dengan tujuan untuk mendapatkan pemasukan. Hati-hati dalam menerima tawaran untuk peminjaman mobil dari pihak yang tidak jelas.

Sebagai contoh bisa disimak kejadian penangkapan pelaku penggelapan mobil rental yang terjadi di Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga: Media Jepang Soal Safety Test Daihatsu: Indonesia Negara Pertama Bersihkan Nama Brand dari Kehebohan

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten meringkus tiga pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat atau mobil yang disewakan.

Ilustrasi membeli mobil (shutterstock)
Ilustrasi sewa mobil dan jual beli mobil (shutterstock)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, pada Jumat (5/1/2024) menyebutkan ketiga pelaku yang ditangkap berinisial EW (38) warga Kota Tangerang, EK (43), serta NA (40) warga Kabupaten Tangerang.

"Ketiga orang pelaku berbeda-beda perannya. EW berperan sebagai penyewa dan tersangka utama. Kemudian bekerja sama dengan EK dan NA," jelas Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial AH terkait tindak pidana penggelapan pada 24 November 2023 kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya, jajaran Polsek Pasar Kemis melakukan penyelidikan kasus hingga berhasil menangkap ketiga pelaku pada 27-29 Desember 2023 di wilayah hukum Tangerang.

Selain ketiga tersangka, dalam penangkapan itu tim Satreskrim Polsek Pasar Kemis berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil sebanyak tujuh unit. Terdiri dari satu unit jenis Multi-Purpose Vehicle (MPV) atau minibus Toyota New Avanza, serta enam unit pick-up.

Baca Juga: Motoran Pulang Libur Nataru, Awas Bahaya Kelebihan Muatan!

"Kalau total pengungkapan sebenarnya ada 14 mobil, tapi barang bukti yang berhasil disita baru tujuh unit, sisanya masih dilakukan pengejaran," lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penipuan dan penggelapan dengan modus gadai kendaraan rental itu baru dilakukan pertama kali. Dengan komisi hasil gadai kendaraan sebesar 10 persen dari nilai kendaraan yang digadaikan.

"Pelaku meyakinkan penerima gadai bahwa mobil tersebut jelas dan resmi dan hanya digadai sementara dengan kisaran Rp 25-30 juta per kendaraan," kata Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nurdiansyah menerangkan pelaku EW adalah pemain baru tipu gelap modus gadai kendaraan rental. Karena dalam aksinya, pelaku menggunakan pihak lain untuk mencari orang yang menerima gadai kendaraan yang disewanya dari sejumlah pengusaha jasa angkutan barang.

Aksi penipuannya diketahui berjalan selama enam bulan dan baru diketahui pemilik mobil setelah pembayaran sewa mobil yang dibayarkan bulanan mandek.

"Karena tersangka EW ini memutar uang hasil gadai untuk dibayarkan sewa ke pemilik mobil. Setelah pembayaran tersendat, pemilik mobil sadar bahwa mobilnya digadaikan ke pihak lain, juga warga Pasar Kemis," tandas AKP Ucu Nurdiansyah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku EW ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, sementara dua pelaku mediator yang turut serta memasarkan gadai kendaraan rental ditetapkan pasal 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Mengapa Pasal 481, bukan 480. Karena 480 bila pelaku hanya membantu sekali, sementara dua pelaku, M dan N, menggadaikan kendaraan berkali-kali," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI