Suara.com - Pajak progresif seringkali menjadi momok bagi para pemilik kendaraan bermotor, terutama setelah menjual kendaraan.
Bagi yang belum mengetahui, jika STNK mobil tidak segera diblokir setelah dijual, pemilik lama masih bisa terkena pajak progresif yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik baru.
Untuk menghindari biaya berlebihan, berikut adalah cara blokir STNK mobil setelah dijual, dikutip dari situs resmi Daihatsu:
1. Datang ke Samsat
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi Samsat. Pastikan membawa plat nomor kendaraan yang sesuai dan beberapa dokumen penting untuk proses pengurusan STNK.
2. Persiapkan Dokumen
Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan:
- Foto kopi KTP: Untuk membuktikan kepemilikan kendaraan.
- Bukti jual-beli mobil: Sertakan surat kendaraan dan kwitansi transaksi sebagai bukti kepemilikan dan penjualan.
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini juga diperlukan sebagai persyaratan.
3. Surat Kuasa (Jika Diperlukan)
Baca Juga: Tega, Oknum Dealer Mobil Bekas Tipu Sebanyak 120 Penyandang Disabilitas
Jika Anda tidak dapat datang sendiri, buat surat kuasa dengan materai yang menyatakan bahwa orang yang mewakili Anda memiliki izin untuk mengurus pemblokiran STNK.