Biar Nggak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir Kendaraan

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 27 Desember 2023 | 16:17 WIB
Biar Nggak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir Kendaraan
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pajak progresif seringkali menjadi momok bagi para pemilik kendaraan bermotor, terutama setelah menjual kendaraan.

Bagi yang belum mengetahui, jika STNK mobil tidak segera diblokir setelah dijual, pemilik lama masih bisa terkena pajak progresif yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik baru.

Untuk menghindari biaya berlebihan, berikut adalah cara blokir STNK mobil setelah dijual, dikutip dari situs resmi Daihatsu:

1. Datang ke Samsat

Baca Juga: Tega, Oknum Dealer Mobil Bekas Tipu Sebanyak 120 Penyandang Disabilitas

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi Samsat. Pastikan membawa plat nomor kendaraan yang sesuai dan beberapa dokumen penting untuk proses pengurusan STNK.

2. Persiapkan Dokumen

Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan:

- Foto kopi KTP: Untuk membuktikan kepemilikan kendaraan.
- Bukti jual-beli mobil: Sertakan surat kendaraan dan kwitansi transaksi sebagai bukti kepemilikan dan penjualan.
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini juga diperlukan sebagai persyaratan.

3. Surat Kuasa (Jika Diperlukan)

Baca Juga: Bos Xiaomi Curhat, Khawatir Mobil Listrik yang Diluncurkan Tak Laku

Jika Anda tidak dapat datang sendiri, buat surat kuasa dengan materai yang menyatakan bahwa orang yang mewakili Anda memiliki izin untuk mengurus pemblokiran STNK.

4. Proses Pemblokiran

Dengan membawa dokumen-dokumen di atas ke Samsat, Anda dapat mengajukan permohonan pemblokiran STNK mobil yang sudah dijual. Pastikan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat agar prosesnya dapat berjalan lancar.

5. Pentingnya Pemblokiran STNK

Memblokir STNK mobil yang sudah dijual menjadi langkah penting untuk menghindari pajak progresif. Proses ini tidak dikenakan biaya alias gratis, sehingga sangat disarankan untuk segera melakukannya setelah menjual kendaraan.

Mengurus pemblokiran STNK adalah tindakan sederhana yang dapat menghindarkan Anda dari masalah pajak progresif. Dengan memahami cara blokir STNK mobil setelah dijual dan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat melindungi diri dari beban pajak yang tidak diinginkan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI