“Dalam Perpres (Nomor) 55 (Tahun) 2019 menjadi (Nomor) 79 (Tahun) 2023 itu, filosofinya adalah memberikan insentif untuk bisa tes pasar, untuk yang berkomitmen membangun kapasitas produksi di Indonesia. Jadi, kalau mereka enggak komitmen bikin kapasitas produksi di Indonesia mereka tidak qualified untuk mendapatkan insentif itu,” paparnya.
Target produksi kendaraan listrik sebanyak 600 ribu unit dari keempat pabrik ini disebutkanya secara optimis bisa tercapai pada 2030. Ditambah harapan bahwa Peraturan Menteri (Permen) dari Kementerian terkait bisa hadir sebelum akhir 2023.
“Untuk pabrikan mobil saat ini Perpresnya sudah keluar, mereka menunggu permen. Permen tengah kami kerjakan. Harapannya sebelum akhir tahun sudah ada. Yaitu dari empat kementerian: Kemenko Marves, Keuangan, Perindustrian dan Perdagangan,” tutupnya.