Suara.com - Daihatsu Motor Co (Daihatsu) telah menerima hasil investigasi dari Komite Pihak Ketiga Independen mengenai kecurangan dalam hasil uji tabrak yang kemudian disampaikan kepada Toyota Motor Corporation (Toyota) selaku perusahaan induk.
Hasil investigasi mengenai kecurangan hasil uji tabrak menemukan kejanggalan pada 174 item dalam 25 kategori pengujian.
Dari hasil tersebut ditemukan sebanyak 64 model dan 3 mesin kendaraan yang saat ini diproduksi, dikembangkan, atau dihentikan produksinya, termasuk 22 model dan 1 mesin yang dijual oleh Toyota.
"Kami ingin menyampaikan permintaan maaf yang tulus atas ketidaknyamanan dan kekhawatiran yang ditimbulkan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelanggan," tulis keterangan Toyota, dikutip Rabu (20/12/2023).
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Pihak Ketiga Independen, Daihatsu menerima beberapa informasi mengenai model yang mungkin terlibat dalam penyimpangan prosedur.
Selanjutnya, Daihatsu melakukan verifikasi teknis satu per satu dan pengujian kendaraan untuk memastikan kinerja keselamatan telah memenuhi standar hukum.
Namun pada penyelidikan tahap akhir, ditemukan bahwa unit kontrol airbag (ECU) yang digunakan saat pengujian berbeda dengan model produksi massal untuk pengujian airbag.
"Kami percaya untuk mencegah terulangnya kembali, selain peninjauan ulang operasi sertifikasi, diperlukan reformasi mendasar untuk merevitalisasi Daihatsu sebagai sebuah perusahaan. Ini akan menjadi tugas yang sangat penting yang tidak dapat diselesaikan dalam semalam," tegas Toyota.
Berdasarkan data yang dipaparkan Toyota, terdapat sejumlah model terdampak yang diproduksi di Indonesia baik oleh Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dan Astra Daihatsu Motor (ADM).
Baca Juga: TMMIN Berharap Perpres 79 yang Beri Insentif Impor Mobil Listrik Bisa Membentuk Pasar
Sejumlah model yang diketahui melakukan kecurangan dalam proses uji tabrak diantaranya, Toyota Rush (ADM), Avanza (ADM), Veloz (TMMIN) Raize (ADM), dan Yaris Cross (TMMIN).