Denda Tilang Tak Punya dan Tak Bawa SIM Berbeda, lho! Berapa Duit yang Perlu Disiapkan di 2023?

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Selasa, 19 Desember 2023 | 16:05 WIB
Denda Tilang Tak Punya dan Tak Bawa SIM Berbeda, lho! Berapa Duit yang Perlu Disiapkan di 2023?
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Instagram/Simrestabesbdg1)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika berkendara di jalan raya, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pengemudi.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan SIM pada saat pemeriksaan kendaraan di jalan.

Bagaimana dengan denda tilang jika seseorang tidak memiliki SIM atau lupa membawanya? Dikutip dari situs resmi Daihatsu, simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Peserta mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM C di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Selasa (8/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Peserta mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM C di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Selasa (8/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kewajiban Kepemilikan SIM Menurut Undang-Undang

Baca Juga: 5 Fakta Mobil Unik Pol Espargaro: Hadiah Perpisahan MotoGP, Harganya Setara 4 Alphard

Undang-undang yang mengatur kewajiban kepemilikan SIM adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Saat pemeriksaan kendaraan di jalan, setiap pengemudi wajib menunjukkan SIM sebagai salah satu dokumen yang harus dipenuhi. Hal ini sejalan dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang tersebut.

Denda Tilang Tidak Punya SIM di Tahun 2023

Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00."

Oleh karena itu, tidak memiliki SIM dapat mengakibatkan sanksi berupa denda maksimal sejumlah tersebut.

Denda Tilang Tidak Membawa SIM Tahun 2023

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Mobil China Bisa Lebih Murah dari Merek Jepang

Berbeda dengan tidak memiliki SIM, jika seseorang mengemudikan kendaraan tanpa membawa SIM yang sah, sanksinya diatur dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00."

Jadi, penting untuk memahami bahwa tidak hanya kepemilikan SIM yang diperlukan, namun membawanya saat berkendara juga sama pentingnya.

Denda tilang untuk tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM berbeda, baik dari segi pidana kurungan maupun denda yang dikenakan.

Oleh karena itu, para pengemudi diharapkan selalu memastikan bahwa SIM mereka valid dan selalu membawanya saat berkendara, demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI