Suara.com - Kendati kerap dikenal dengan citra "gemoy", setidaknya menurut para pemilih di usia muda, namun isi garasi capres dengan nomor urut 2, Prabowo Subianto jauh dari kata imut atau lucu atau menggemaskan.
Bahkan rata-rata mobil yang ia miliki identik dengan kesan garang dan berkelas. Setidaknya itulah yang terlihat dari LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dirilis KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait Menteri Pertahanan periode 2019-2024 tersebut.
Uniknya, dari dokumen LHKPN yang dirilis sejak 2003 hingga terkini, ada tiga mobil tua yang paling setia menghuni garasi dari Prabowo Subianto.
Tiga mobil tersebut saat ini masih menjadi bagian dari total 8 kendaraan yang dimiliki oleh capres-nya Gibran Rakabuming. Apa saja mobil tua tersebut?
Baca Juga: Capres Prabowo Subianto Berkunjung ke Museum Peta di Kota Blitar Bersama Tinton Suprapto
Mobil-mobil ini antara lain adalah dua unit Land Rover, dengan tahun pembuatan masing-masing 1992 dan 1994. Di LHKPN terbaru, mobil ini ditaksir punya nilai masing-masing 50 jutaan rupiah.
Sayangnya tidak diketahui Land Rover jenis apa yang dimiliki oleh Prabowo Subianto, namun jika dilihat dari situs jual beli mobil bekas, di era tersebut terdapat dua jenis Land Rover, yakni Defender dan Discover, yang harga bekasnya untuk buatan tahun 90-an masih sangat tinggi, yakni 600 jutaan untuk Defender dan 400 jutaan untuk Discover.
Selain itu, mobil tua butut yang lain adalah satu unit Toyota Land Cruiser dengan tahun pembuatan 1980 yang diperoleh tahun 1998 menurut LHKPN tahun 2003. Di LHKPN terbaru tahun 2023, jip tersebut punya taksiran nilai 50 juta rupiah.
Namun seperti yang seperti yang kita tahu, jip yang kadang disebut Hard Top ini cukup diapresiasi di kalangan pencinta otomotif dan kerap dijadikan koleksi. Di pasaran mobil bekas, Land Cruiser tua ini bisa ditemui di harga 300 jutaan ke atas.
Kenapa harga mobil pejabat di LHKPN biasanya lebih murah dibanding harga pasar?
Perlu diketahui bahwa harga mobil bekas di pasaran umum biasanya mengalami fluktuasi. Mobil yang tak disukai khalayak umum tentu harganya akan lebih turun dibanding dengan mobil yang digemari masyarakat, tergantung demand. Efeknya mobil yang digandrungi ini harganya cenderung stabil atau bahkan malah makin naik seperti kasusnya Honda Civic Estilo atau Isuzu Panther.
Sementara itu, acuan pelaporan LHKPN diduga salah satunya berdasar pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), setidaknya menurut dokumen FAQ yang dirilis KPK (klik di sini untuk cari tahu). Pada dokumen yang dirilis 2018 tersebut, disebutkan bahwa harga yang dicantumkan adalah harga wajar.
Seperti yang Suara.com (klik di sini) pernah ulas sebelumnya, bahwa NJKB berbeda dari pasaran kendaraan bekas 'normal' seperti yang kita tahu di lapangan. Sebab NJKB adalah harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
Sebagai contoh, mengacu pada Toyota Land Cruiser tersebut, di LHKPN tercantum bahwa harganya 50 jutaan rupiah. Nah menurut situs Samsat Jakarta, NJKB mobil ini malah lebih murah, yakni kisaran 24-37 jutaan tergantung spesifikasi. Sementara itu seperti yang kita tahu, di pasaran harganya bisa tembus 300 jutaan.