Suara.com - Selain ketetapan Pemerintah RI untuk Net Zero Emission atau NZE 2060, berbagai provinsi di Indonesia juga menerapkan peraturan senada, yang mendukung berkurangnya emisi gas buang dari kendaran bermotor. Aturan ini antara lain diterapkan Pemerintah Provinsi atay Pemprov Bali. Di mana setelah akhir tahun ini, seluruh pegawai ASN Bali mesti menggunakan kendaraan ramah lingkungan.'
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemprov Bali menyadari kebijakan bagi para pegawai ini cukup mengejutkan karena tidak semua pegawai, baik ASN maupun non-ASN memiliki kendaraan bermotor listrik, sehingga mereka ingin semua berjalan bertahap tidak dapat langsung diterapkan seluruh pegawai.
“Tidak bisa langsung semua pegawai punya kendaraan listrik, karena mereka harus beli. Kondisi ekonomi seperti apa, makanya kami harus realistis bagi yang punya kendaraan listrik bagus, kalau baru mau beli silakan, tapi bagi yang belum punya sudah ada kendaraan yang disiapkan Pemprov Bali (angkutan umum) silakan gunakan. Jalurnya kan sudah ada, jadi masing-masing menggunakan alternatif sendiri-sendiri,” papar Dewa Made Indra, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali.
Ia menambahkan bahwa penggunaan transportasi rendah emisi hanya berlaku setiap Jumat. Dipilih Jumat menjadi hari kerja terakhir di setiap pekan, sehingga setelah itu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait akan melakukan evaluasi rutin terhadap pegawainya.
Baca Juga: Menatap Masa Depan Bebas Emisi, Ini Timeline Indonesia Menuju Era Produsen Kendaraan Listrik atau EV
Secara berkala akan ada dinas yang bertugas mencatat persentase penggunaan transportasi ramah lingkungan ini, jika angkanya rendah maka pemerintah akan mencari upaya lagi demi mengejar Bali emisi nol bersih 2045.
“Evaluasinya nanti kalau ada peningkatan, kami bisa tambah jadi dua hari dalam seminggu, itu maksudnya evaluasi. Sampai pada akhirnya setiap hari, tapi ini kita sedang memberi teladan kepada masyarakat,” lanjut Dewa Made Indra.
Secara bertahap, kebijakan ini untuk memperlihatkan kepada masyarakat tentang transportasi ramah lingkungan, bahkan beberapa kendaraan dinas pemerintah sudah berbasis listrik dan di masa mendatang sisanya akan menyesuaikan anggaran yang ada.
Dalam penerapannya, seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Bali diwajibkan menggunakan transportasi rendah emisi seperti kendaraan bermotor listrik atau angkutan umum bus setiap hari Jumat terhitung mulai Januari 2024.
“Mulai tahun depan, ini sudah Desember. Rencananya awal 2024, namun baru mulai, bukan berarti langsung 100 persen karena pegawai perlu menyiapkan diri,” ujar Dewa Made Indra di Denpasar.
Kebijakan ini diterapkan setelah Penjabat Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengurangan emisi karbon melalui penggunaan transportasi ramah lingkungan setiap hari Jumat, di mana tujuannya agar target Bali menuju emisi nol bersih 2045 dapat terwujud.
“Pemerintah yang mengeluarkan kebijakan, pemerintah yang harus memberikan teladan, lead by example. Jadi jangan memerintah saja kan, tapi harus jadi teladan,” tandasnya.
Nantinya dalam kebijakan ini para pegawai diberikan pilihan antara menggunakan kendaraan bermotor listrik milik pribadi atau memanfaatkan angkutan umum pemerintah seperti Bus Trans Sarbagita atau Bus Trans Metro Dewata.