Pemerintah RI Beri Keleluasaan Brand EV Bikin Pabrik dan Gandeng Perakitan Lokal Juga Gratiskan Bea Masuk, Namun ...

Sabtu, 16 Desember 2023 | 11:19 WIB
Pemerintah RI Beri Keleluasaan Brand EV Bikin Pabrik dan Gandeng Perakitan Lokal Juga Gratiskan Bea Masuk, Namun ...
Ilustrasi mobil listrik (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perlu dicatat pula bahwa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen juga tidak berlaku bagi produk CBU. Alasannya, produk tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai Peraturan Presiden atau Perpres.

Di sisi lain, bagi brand yang memproduksi kendaraan di dalam negeri, Pemerintah RI juga menyiapkan kebijakan menarik. Yaitu produsen tidak hanya dapat membuat pabriknya sendiri, namun diperbolehkan menggandeng fasilitas perakitan lokal untuk memproduksi mobil listrik.

“Sebenarnya pada prinsipnya harus TKDN 40 persen, jadi apakah bikin pabrik atau bekerja sama, selama itu cukup TKDN, maka tenaga kerja terbangun di domestik,” tutupnya dengan uraian bernada semangat kepada brand calon pembuat pabrik di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI