Suara.com - Korps Lalu Lintas Polri mengatakan tidak akan melakukan tilang manual selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Alih-alih polisi akan memaksimalkan penindakan langsung terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang elektronik.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi mengatakan untuk menjaga kelancaran lalu-lintas selama libur Nataru pihaknya akan mengoptimalkan tilang elektronik.
"Untuk penindakan kami perlu sampaikan tidak ada penindakan yang menggunakan tilang manual," kata Eddy dalam konferensi pers persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) Jumat (15/12/2023).
Eddy menjelaskan kebijakan tidak melakukan tilang manual selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ini sudah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9).
Baca Juga: Segini Besaran Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Jenis Pelanggarannya
"Jadi, sudah ditegaskan oleh Bapak Kapolri selaku pimpinan, bahwa tidak akan melakukan tindakan dengan tilang manual," katanya.
Namun, untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan keselamatan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru, Polri mengoptimalkan penindakan secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
"Kami akan memaksimalkan penggunaan ETLE," imbuh Eddy.
Pada rapat dengar pendapat di DPR RI beberapa waktu lalu, jajaran Polri menyampaikan saat ini memiliki 433 kamera statis untuk penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (ETLE), lima untuk weight in motion atau untuk penimbangan yang bersifat mobile, kemudian 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board.
Indonesia masih memerlukan lebih banyak kamera ETLE, antara lain 3.465 kamera statis dan 1.472 kamera weight in motion.
Baca Juga: Bukan Hanya Kondisi Fisik, Perhatikan Status Tilang Elektronik Sebelum Membeli Mobil Bekas
Selain itu, Korlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Menurut Eddy, meski keberadaan kamera ETLE belum banyak, namun dengan segala keterbatasan yang ada, ETLE sudah teruji dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
"Beberapa daerah sudah ada pengembangan-pengembangan ETLE dengan harapan ini terus berkembang kamera-kamera ETLE yang ada di lapangan. Diharapkan juga apa namanya tilang manual tidak ada yang digantikan ETLE," katanya.
Sementara itu, bagi pengendara yang terkena tilang elektronik selama musim libur Natal dan tahun baru dapat mengurusnya ke kantor kepolisian wilayah setempat.
"Pengurusan tetap di kantor lalu lintas yang ada di wilayah setempat, tetap diberikan pelayanan pengurus denda tilang yang bersangkutan," kata Eddy.