Kemenkomarves: Angka TKDN Kendaraan Listrik Tak Berarti Tanpa Industri Baterai Lokal

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 15 Desember 2023 | 19:51 WIB
Kemenkomarves: Angka TKDN Kendaraan Listrik Tak Berarti Tanpa Industri Baterai Lokal
Nilai TKDN kendaraan listrik akan lebih berarti jika industri baterai di Indonesia siap. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kesiapan industri baterai kendaraan listrik dalam negeri menjadi faktor penting dalam upaya mencapai pemenuhan target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Rachmat Kaimuddin mengatakan pemerintah melonggarkan waktu pencapaian target TKDN kendaraan listrik 40 persen karena faktor kelengkapan ekosistem pendukung seperti baterai.

"Memang kalau kita lihat kalau cuma main angka (TKDN) saja, enggak bisa, harus ada baterai. Industri baterai di Indonesia itu kita lihat mulai banyak dan pada selesai itu di 2026," kata Rachmat saat ditemui usai menghadiri sesi diskusi di Menara Kadin, Jakarta pada Jumat.

Menurutnya, jika industri baterai kendaraan listrik sudah siap, kebijakan pemerintah untuk mewajibkan produsen kendaraan listrik untuk mematuhi aturan terkait TKDN menjadi lebih realistis.

Baca Juga: Emiten Ini Tangkap Peluang soal Potensi RI yang Bakal jadi Pusat Ekosistem Baterai EV Global

"Jadi 2026 industri baterai sudah siap, jadi 2027 kita sudah mewajibkan TKDN 60 persen sudah lebih realistis. Jadi sebenarnya menunggu industri," ujar Rachmat.

Diwartakan sebelumnya pada pekan ini Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Regulasi baru antara lain mengubah target capaian TKDN 40 persen kendaraan listrik dari sebelumnya 2024 ke 2026. Sementara target TKDN 60 persen diundurkan ke tahun 2027.

Selain melonggarkan aturan soal TKDN, Perpres 79 juta memberikan sejumlah insentif untuk perusahaan pengimpor mobil listrik utuh. Insentif yang diberikan adalah bebas bea masuk impor, bebas PPnBM dan pemotongan pajak daerah.

Meski demikian perusahaan yang memperoleh insentif tersebut harus memberikan komitmen untuk berinvestasi di Indonesia. Jika komitmen dilanggar, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa denda senilai insentif yang diterima.

Baca Juga: Suzuki Tak Menutup Peluang Hadirkan Kendaraan Listrik di Segmen Komersial

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI