Menatap Masa Depan Bebas Emisi, Ini Timeline Indonesia Menuju Era Produsen Kendaraan Listrik atau EV

Jum'at, 15 Desember 2023 | 11:58 WIB
Menatap Masa Depan Bebas Emisi, Ini Timeline Indonesia Menuju Era Produsen Kendaraan Listrik atau  EV
Salah seorang pekerja produksi nikel. Sebagai ilustrasi [ANTARA/HO]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk kendaraan listrik roda empat dan bus, insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku April-Desember 2023. Aturannya:

  • Mobil listrik dan bus listrik dengan nilai TKDN minimal 40 persen akan diberikan insentif PPN sebesar 10 persen.
  • Mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN 20-40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen.

Insentif ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Sayangnya, disimak dari penyaluran bantuan pembelian sepeda motor listrik tercatat sangat rendah sepanjang Maret-Agustus 2023.

Per awal Juni 2023, atau empat bulan setelah program bantuan diluncurkan, realisasi pembelian sepeda motor listrik baru terserap 637 unit dengan status empat unit yang sudah tersalurkan.

Penyaluran yang rendah disinyalir terjadi karena syarat penerima bantuan subsidi kendaraan listrik roda dua sangat ketat. Yaitu hanya untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah atau UMKM, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt.

Lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, pemerintah pun memperluas cakupan penerima bantuan subsidi kendaraan listrik.

Dengan terbitnya aturan ini, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan program bantuan untuk pembelian satu unit motor listrik dengan syarat satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP.

Bantuan insentif ini dinilai turut meningkatkan daya saing Indonesia untuk menggaet investasi di sektor kendaraan listrik. Dengan masuknya investasi dan produsen sektor Ev ke dalam negeri, ekosistem kendaraan listrik akan semakin berkembang dan harganya bisa lebih kompetitif sehingga lebih terjangkau bagi publik.


Berdasarkan laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua  per Kamis (14/12/2023), sudah ada 8.683 unit motor listrik yang telah tersalurkan.

Baca Juga: Jaguar Land Rover Uji Coba Range Rover EV di Jalan Raya, Harganya Diperkirakan Tidak Jauh dari Versi Hybrid Rp 2 M

Untuk mobil listrik, meski tidak ada data rinci soal capaian penyaluran insentif, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) pada Januari-Oktober 2023 mencapai 11.896 unit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI