Suara.com - Sektor transportasi adalah salah satu sumber utama penghasil emisi karbon di Indonesia. Tercatat emisi karbon Indonesia pada 2020 mencapai 280 juta ton CO2e. Angka ini bisa tembus menjadi 860 juta ton CO2e per tahun pada 2060, sehingga elektrifikasi kendaraan harus dilakukan.
Manfaat paling krusial dari transformasi dan elektrifikasi sektor transportasi adalah pengurangan dampak negatif emisi gas rumah kaca untuk mendukung pemenuhan komitmen emisi nol karbon atau Net Zero Emission (NZE) dengan pencanangan untuk Indonesia NZE 2060. Dengan demikian, kualitas lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang bisa direalisasikan.
Dikutip dari kantor berita Antara, Indonesia sebagai salah negara yang memiliki cadangan nikel besar yaitu 21 juta ton atau 30 persen dari cadangan dunia berpotensi menjadi pemain strategis dalam industri baterai lithium di dunia.
Indonesia berkomitmen untuk membangun ekosistem baterai dan kendaraan listrik di negeri sendiri. Mulai hulu ke hilir mulai dari tambang, pemurnian, pengolahan, produksi baterai dan kendaraan listrik, hingga daur ulang baterainya.
Pada 2030, industri otomotif di dalam negeri ditargetkan mampu memproduksi 9 juta unit sepeda motor listrik roda dua dan tiga, juga 600 ribu unit mobil dan bus listrik.
Target diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 21,65 juta barel atau setara pengurangan emisi CO2 sebanyak 7,9 juta ton secara total.
Untuk merealisasikan produksi Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik, Pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru.
Serta Rp 7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik yang berlaku mulai 20 Maret 2023.
Pemberian subsidi dan insentif ini merupakan cara pemerintah dalam mendukung pengembangan ekosistem industri KBLBB demi mendorong adopsi massal penggunaan kendaraan listrik.
Ekosistem kendaraan listrik sendiri merupakan sektor strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan keberlanjutan, mempercepat inovasi dan mempercepat dekarbonisasi di Indonesia.
Untuk kendaraan listrik roda empat dan bus, insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku April-Desember 2023. Aturannya:
- Mobil listrik dan bus listrik dengan nilai TKDN minimal 40 persen akan diberikan insentif PPN sebesar 10 persen.
- Mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN 20-40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen.
Insentif ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Sayangnya, disimak dari penyaluran bantuan pembelian sepeda motor listrik tercatat sangat rendah sepanjang Maret-Agustus 2023.
Per awal Juni 2023, atau empat bulan setelah program bantuan diluncurkan, realisasi pembelian sepeda motor listrik baru terserap 637 unit dengan status empat unit yang sudah tersalurkan.
Penyaluran yang rendah disinyalir terjadi karena syarat penerima bantuan subsidi kendaraan listrik roda dua sangat ketat. Yaitu hanya untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah atau UMKM, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt.
Lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, pemerintah pun memperluas cakupan penerima bantuan subsidi kendaraan listrik.
Dengan terbitnya aturan ini, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan program bantuan untuk pembelian satu unit motor listrik dengan syarat satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP.
Bantuan insentif ini dinilai turut meningkatkan daya saing Indonesia untuk menggaet investasi di sektor kendaraan listrik. Dengan masuknya investasi dan produsen sektor Ev ke dalam negeri, ekosistem kendaraan listrik akan semakin berkembang dan harganya bisa lebih kompetitif sehingga lebih terjangkau bagi publik.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua per Kamis (14/12/2023), sudah ada 8.683 unit motor listrik yang telah tersalurkan.
Untuk mobil listrik, meski tidak ada data rinci soal capaian penyaluran insentif, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) pada Januari-Oktober 2023 mencapai 11.896 unit.
Jumlah ini naik cukup signifikan dibandingkan total penjualan sepanjang 2022 yang mencapai 10.327 unit.
Guna bisa terus menggenjot adopsi kendaraan listrik, akhirnya pada awal Desember ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Perpres ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pemerintah menilai perlunya menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri dan penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan daerah.
Selain mengatur pemberian insentif untuk importasi KBLBB dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU), Perpres itu juga mengatur insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
Tidak hanya itu, beleid juga mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi kendaraan listrik roda dua dan/atau roda tiga serta roda empat.
Pemerintah juga menyampaikan akan menambahkan besaran bantuan konversi motor listrik dari yang tadinya sebesar Rp 7 juta per unit menjadi Rp 10 juta per unit.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian juga meminta produsen untuk lebih gencar melakukan sosialisasi dan promosi kendaraan listrik yang mereka produksi kepada masyarakat.
Pemerintah memastikan untuk terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, termasuk menyiapkan fasilitas pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), hingga standardisasi baterai swap kendaraan listrik.
Kucuran insentif, bantuan, serta dukungan yang diberikan Pemerintah diharapkan mampu mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.