TMMIN Berharap Perpres 79 yang Beri Insentif Impor Mobil Listrik Bisa Membentuk Pasar

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 15 Desember 2023 | 07:05 WIB
TMMIN Berharap Perpres 79 yang Beri Insentif Impor Mobil Listrik Bisa Membentuk Pasar
TMMIN berharap Perpres 79 tahun 2023 akan membentuk pasar kendaraan listrik di Indonesia. (Foto: Manauel Jeghesta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu aturan yang sama juga mengatur tentang target TKDN kendaraan listrik di Indonesia, baik motor maupun mobil. Regulasi ini memundurkan target TKDN 40 persen untuk kendaraan listrik roda dua dan roda empat ke tahun 2026 mendatang. Sementara kewajiban TKDN 60 persen diundur ke tahun 2030 dan 80 persen untuk tahun selanjutnya.

Pada aturan sebelumnya, Perpres No 55 tahun 2019, kewajiban TKDN 40 persen pada kendaraan listrik yang dijual di Indonesia harus dicapai pada 2024. Sementara TKDN 60 persen wajib dicapai pada 2027 dan TKDN 80 persen pada tahun berikutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI