TMMIN Berharap Perpres 79 yang Beri Insentif Impor Mobil Listrik Bisa Membentuk Pasar

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 15 Desember 2023 | 07:05 WIB
TMMIN Berharap Perpres 79 yang Beri Insentif Impor Mobil Listrik Bisa Membentuk Pasar
TMMIN berharap Perpres 79 tahun 2023 akan membentuk pasar kendaraan listrik di Indonesia. (Foto: Manauel Jeghesta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan pihaknya menyambut baik Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang memberikan insentif untuk impor mobil listrik.

Bob Azam, yang berbicara dalam acara Toyota Media Gathering 2023 di Jakarta awal pekan ini, mengatakan Toyota berharap regulasi baru itu bisa menciptakan pasar mobil listrik di Indonesia.

"Kita berharap regulasi baru ini bisa creating market. Jadi nomor satu memang, how to create demand," kata Bob.

Ia menjelaskan sejarah industri otomotif Indonesia juga bermula dari impor hingga saat ini sudah bisa menjadi salah satu pengekspor mobil di dunia.

Baca Juga: Toyota Pertahankan Market Share 2023 di Tengah Serbuan Merek Pendatang Baru

"Sejarah kita mulai dari impor dulu. Begitu pasar besar, kita bangun manufaktur. Saat pasar besar lagi, kita bangun rantai pasok komponen. Begitu lebih besar lagi, kita ekspor," terang dia.

Lebih lanjut Bob berharap jika pasar mobil listrik sudah terbentuk, maka investasi kendaraan listrik akan mengalir deras ke Tanah Air.

"Kita berharap adanya aturan baru ini, market bisa terbentuk sehingga tidak tertutup kemungkinan industri manufaktur mempertimbangkan masuk ke industri elektrifikasi," tutup Bob.

Sebelumnya diwartakan Presiden Jokowi pada pekan ini telah meneken Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Peraturan baru tersebut mengatur bahwa perusahaan yang mengimpor mobil listrik utuh ke Indonesia akan diberikan keringanan bea masuk impor; insentif PPnBM dan pajak daerah.

Baca Juga: Potret Lawas Harmonisnya Keluarga BCL, Turun dari Mobil Mewah Harganya Bisa Buat Beli Honda Beat se-Truk

Meski demikian perusahaan yang mendapat insentif harus berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia. Jika komitmen dilanggar, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi berupa denda.

Selain itu aturan yang sama juga mengatur tentang target TKDN kendaraan listrik di Indonesia, baik motor maupun mobil. Regulasi ini memundurkan target TKDN 40 persen untuk kendaraan listrik roda dua dan roda empat ke tahun 2026 mendatang. Sementara kewajiban TKDN 60 persen diundur ke tahun 2030 dan 80 persen untuk tahun selanjutnya.

Pada aturan sebelumnya, Perpres No 55 tahun 2019, kewajiban TKDN 40 persen pada kendaraan listrik yang dijual di Indonesia harus dicapai pada 2024. Sementara TKDN 60 persen wajib dicapai pada 2027 dan TKDN 80 persen pada tahun berikutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI