Suara.com - Setiap kali Anda melihat STNK kendaraan bermotor, pasti akan menemukan istilah SWDKLLJ atau SW-Jasa Raharja. Apakah keduanya sama atau memiliki perbedaan? Mari kita bahas lebih lanjut mengenai SWDKLLJ dan bagaimana cara mengklaimnya.
SWDKLLJ dan SW-Jasa Raharja: Sama Maknanya?
SWDKLLJ, yang merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, adalah bagian dari biaya pajak tahunan kendaraan. Namun, pada STNK baru, istilah ini diganti menjadi SW-Jasa Raharja. Meskipun ada perbedaan nama, keduanya memiliki makna yang sama. Kedua istilah tersebut mengacu pada sumbangan yang akan masuk ke Jasa Raharja, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana untuk asuransi kecelakaan.
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2023? Apa Saja Syaratnya? Begini Prosedurnya
SWDKLLJ, atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, adalah bentuk asuransi yang akan memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja bertanggung jawab untuk menanggung biaya asuransi ini, dan pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Syarat dan Cara Klaim SWDKLLJ
Jika Anda, suatu saat, menjadi korban kecelakaan, beberapa persyaratan utama harus dipenuhi untuk dapat mengajukan klaim SWDKLLJ. Besaran santunan bervariasi tergantung pada jenis kecelakaan. Berikut adalah beberapa persyaratan klaim SWDKLLJ:
1. Surat Keterangan Medis atau Kematian dari Rumah Sakit
2. Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas dari Pihak Kepolisian
3. Tanda Pengenal yang Sah (e-KTP)
4. Kartu SWDKLLJ atau STNK
5. SIM, KK, dan Buku Nikah (jika diperlukan)
Setelah memenuhi semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengajukan klaim langsung ke kantor Jasa Raharja. Proses klaim melibatkan pengisian formulir yang disediakan, lampiran dokumen pendukung sesuai syarat, dan seleksi dokumen oleh pihak Jasa Raharja. Dana santunan akan dikirimkan setelah proses ini selesai.
Baca Juga: Tak Perlu Waswas, 5 Tips Berkendara Mobil Non-Matic di Tanjakan Agar Selamat dari Kecelakaan
Korban Kecelakaan yang Signifikan
Jika Anda mengalami kecelakaan yang signifikan, sebaiknya segera laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Jasa Raharja akan dihubungi dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei. Penting untuk diingat bahwa jumlah santunan yang diberikan bersifat tetap. Jika biaya perawatan melebihi jumlah tersebut, Jasa Raharja tidak akan menanggungnya.