Berapa Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2023? Apa Saja Syaratnya? Begini Prosedurnya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 14 Desember 2023 | 19:12 WIB
Berapa Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2023? Apa Saja Syaratnya? Begini Prosedurnya
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Balik nama mobil bekas merupakan proses formal yang harus dilakukan ketika ada perubahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Dalam hal ini, perubahan tersebut dicatatkan secara resmi dalam dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Jika Anda berencana untuk membeli mobil bekas, penting untuk mengetahui informasi terkait biaya, syarat, dan prosedur balik nama mobil bekas pada tahun 2023.

Ilustrasi Mobil Bekas (freepik/wirestock)
Ilustrasi Mobil Bekas (freepik/wirestock)

Berikut adalah rincian lengkapnya, seperti dikutip dari situs resmi Daihatsu:

Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2023

Biaya balik nama mobil bekas pada tahun 2023 dapat bervariasi tergantung pada merek dan tipe kendaraan. Adapun rincian biaya yang perlu diperhatikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut:

1. Biaya Pendaftaran Balik Nama Mobil: Rp 100.000
2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari Harga Beli
- Contoh: Untuk mobil seharga Rp 400 juta, biaya BBNKB sekitar Rp 4 juta.
3. Biaya Pembuatan STNK Baru: Rp 200.000
4. Biaya TNKB: Rp 100.000
5. Biaya Mutasi Dokumen: Rp 250.000
6. Biaya Pembuatan BPKB Baru: Rp 375.000

Penting untuk diingat bahwa biaya di atas belum termasuk ongkos bensin ke Polda dan Samsat, biaya makan, serta fotokopi berkas yang diperlukan. Persiapkan dengan baik agar proses balik nama dapat berjalan lancar.

Ilustrasi mobil. (Indianauto)
Ilustrasi mobil. (Indianauto)

Syarat Balik Nama Mobil Bekas

Baca Juga: Lelang Honda PCX Mulai Rp 7 Jutaan, Surat-surat Lengkap Tapi ......

Proses balik nama mobil bertujuan untuk mengganti identitas kepemilikan yang tercatat dalam STNK dan BPKB. Pastikan semua dokumen kendaraan sudah sepenuhnya menjadi hak milik Anda. Persyaratan balik nama mobil bekas meliputi:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI