Suara.com - Presiden RI Joko Widodo pernah menyatakan bahwa Indonesia sebagai penghasil salah satu mineral logam terpenting bagi Electric Vehicle (EV) mesti menjadi pemain dalam produksi kendaraan listrik. Bukan sebatas pengguna.
Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Presiden (PP) tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN. Berdasar aturan ini, kandungan TKDN minimal 40 persen untuk EV roda empat mesti dicapai pada 2024.
Dikutip dari kantor berita Antara, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan Pasal 8, TKDN minimal 40 persen untuk kendaraan roda empat dilonggarkan menjadi 2026 sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan TKDN.
"Penundaan target TKDN untuk mobil listrik di Indonesia membawa manfaat yang signifikan, memberikan kesempatan lebih bagi industri komponen lokal untuk meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produk," demikian disampaikan Yannes Martinus Pasaribu, pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung.
"Ini menarik investasi lebih besar dari industri otomotif global, menciptakan lapangan kerja, dan memacu pengembangan teknologi di sektor ini, meningkatkan daya saing industri mobil listrik nasional," lanjutnya.
Selain itu, peningkatan daya saing industri komponen mobil listrik di Indonesia juga akan membuat industri mobil listrik lokal lebih kompetitif, memungkinkan produksi mobil listrik dengan biaya yang lebih rendah dan kualitas yang lebih tinggi.
Dengan adanya penundaan serta diberikannya kelonggaran bagi produsen untuk mencapai TKDN 40 persen pada 2026, mobil listrik atau EV bakal lebih menarik investasi dari perusahaan otomotif global untuk mendirikan pabrik komponen mobil listrik di Indonesia.
Dipaparkan pula oleh Yannes Martinus Pasaribu, pembangunan pabrik-pabrik di samping menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia, juga dinilai akan meningkatkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang bisa dicapai untuk kelangsungan produksi EV di Indonesia sehubungan dengan penundaan TKDN 40 persen pada 2024 atau tahun depan untuk direalisasikan pada 2026, yaitu:
Memberikan kesempatan bagi industri komponen mobil listrik lokal untuk tumbuh dan berkembang, memperkuat kapasitas produksi, dan meningkatkan kualitas produknya.
Baca Juga: Laporkan Penjualan Mobil November 2023, Produk Astra Tembus 47 Ribu Unit dengan Peningkatan 6 Persen
Kelonggaran waktu ini memungkinkan industri komponen lokal untuk lebih efektif memenuhi kebutuhan komponen mobil listrik dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Peningkatan daya saing ini berdampak positif pada industri mobil listrik di Indonesia secara keseluruhan, memungkinkan produksi mobil listrik dengan biaya yang lebih murah dan kualitas yang lebih tinggi.
Atau secara keseluruhan, langkah ini mendukung percepatan pengembangan industri mobil listrik di Indonesia. Hal ini dinilai sebagai sebuah langkah strategis untuk masa depan industri otomotif Tanah Air.
Sebagai catatan, dipantau dari GAIKINDO Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2023, model dan brand EV yang hadir dan ikut berkembang semakin banyak. Demikian pula langkah konversi kendaraan roda dua atau EV juga gencar dilakukan. Dengan adanya penundaan ini, diharapkan baik industri nasional mau pun mancanegara bakal semakin meningkat di Indonesia. Sehingga potensi Tanah Air sebagai produsen EV atau pemain akan lebih berkembang pula.