Perpres 79 yang Longgarkan Syarat TKDN Mobil Listrik Akan Tumbuhkan Industri Lokal

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 13 Desember 2023 | 22:08 WIB
Perpres 79 yang Longgarkan Syarat TKDN Mobil Listrik Akan Tumbuhkan Industri Lokal
Ilustrasi mobil listrik. (Unsplash/Michael Fousert)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya diwartakan Presiden Jokowi pekan ini telah mengesahkan Perpres 79 yang akan memberikan insentif pajak untuk perusahaan pengimpor mobil listrik utuh ke Indonesia dan memundurkan batas waktu pemenuhan target Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN mobil listrik.

Dalam aturan itu target capaian TKDN minimal 40 persen untuk kendaraan listrik diundurkan dari sebelumnya 2024 ke 2026.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI