Kini Bebas Pajak? Ini 5 Fakta Aturan Impor Mobil Listrik Terbaru

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 13 Desember 2023 | 16:38 WIB
Kini Bebas Pajak? Ini 5  Fakta Aturan Impor Mobil Listrik Terbaru
Ilustrasi mobil listrik. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 19 Perpres menjelaskan perubahan terkait insentif impor mobil listrik berupa Completely Built-Up (CBU). Bea masuk atas importasi, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak daerah dibebaskan, sementara tarif dan ketentuan lainnya akan diatur oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

5. Peran Kementerian Terkait

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam menetapkan tarif dan ketentuan lebih lanjut terkait insentif impor mobil listrik. Koordinasi antar-kementerian ini menjadi kunci untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan percepatan kendaraan listrik di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI