Kini Bebas Pajak? Ini 5 Fakta Aturan Impor Mobil Listrik Terbaru

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 13 Desember 2023 | 16:38 WIB
Kini Bebas Pajak? Ini 5  Fakta Aturan Impor Mobil Listrik Terbaru
Ilustrasi mobil listrik. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengambil langkah progresif dengan membebaskan impor mobil listrik berbasis baterai (BEV) dari pajak sebagai bagian dari upaya percepatan program kendaraan listrik di sektor transportasi jalan.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.

Meskipun kebijakan ini bersifat progresif, terdapat ketentuan khusus yang mengikat produsen mobil listrik di dalam negeri. Berikut adalah lima fakta penting terkait aturan impor mobil listrik terbaru.

Ilustrasi mobil listrik. (Unsplash/Michael Fousert)
Ilustrasi mobil listrik. (Unsplash/Michael Fousert)

1. Pembebasan Pajak untuk Produsen Lokal

Baca Juga: Segini Kocek yang Harus Dikeluarkan Konsumen Neta V Jika Harus Lakukan Penggantian Baterai

Kebijakan ini memberikan pembebasan pajak, khususnya bea masuk, PPnBM, dan pajak daerah, untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) yang diimpor oleh produsen lokal. Namun, pembebasan ini hanya diberikan kepada produsen yang berkomitmen atau sudah menginvestasikan dalam fasilitas manufaktur di dalam negeri.

2. Kriteria Perusahaan Penerima Insentif

Pasal 12 Perpres Nomor 79 Tahun 2023 menyebutkan kriteria perusahaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif impor. Termasuk di antaranya adalah perusahaan yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di dalam negeri, yang telah berinvestasi dalam fasilitas manufaktur tersebut, atau yang akan meningkatkan kapasitas produksi mobil listrik.

3. Pertimbangan Realisasi Pembangunan dan Investasi

Insentif impor mobil listrik hanya diberikan dalam jumlah tertentu, dan penentuannya mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi hingga akhir tahun 2025. Persetujuan fasilitas impor perlu diperoleh dari Menteri yang berwenang di bidang investasi.

Baca Juga: Neta Pastikan Kehadiran Dua Mobil Listrik Baru di 2024

4. Perubahan pada Insentif Impor CBU

Pasal 19 Perpres menjelaskan perubahan terkait insentif impor mobil listrik berupa Completely Built-Up (CBU). Bea masuk atas importasi, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak daerah dibebaskan, sementara tarif dan ketentuan lainnya akan diatur oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

5. Peran Kementerian Terkait

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam menetapkan tarif dan ketentuan lebih lanjut terkait insentif impor mobil listrik. Koordinasi antar-kementerian ini menjadi kunci untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan percepatan kendaraan listrik di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI