Neta Tanggapi Perubahan Perpres No 79 Soal Insentif Impor Mobil Listrik

Rabu, 13 Desember 2023 | 09:44 WIB
Neta Tanggapi Perubahan Perpres No 79 Soal Insentif Impor Mobil Listrik
Mobil listrik Neta V Dalam Acara Test Drive di Semarang. (Foto: Manuel Jeghesta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, insentif PPnBM untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh atau insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP). Terakhir, pemerintah juga membebaskan atau memangkas pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Pemerintah juga mengancam akan akan menjatuhkan sanksi berupa denda, senilai besaran insentif, jika perusahaan industri KBL berbasis baterai tidak memenuhi komitmennya untuk berinvestasi di dalam negeri.

TKDN

Beleid yang sama juga mengatur tentang target TKDN kendaraan listrik di Indonesia, baik motor maupun mobil.

Perpres 79 ini, tepatnya di pasal 8, memundurkan target TKDN 40 persen untuk kendaraan listrik roda dua dan roda empat ke tahun 2026 mendatang. Sementara kewajiban TKDN 60 persen diundur ke tahun 2030 dan 80 persen untuk tahun selanjutnya.

Pada aturan sebelumnya, Perpres No 55 tahun 2019, kewajiban TKDN 40 persen pada kendaraan listrik yang dijual di Indonesia harus dicapai pada 2024.

Sementara TKDN 60 persen wajib dicapai pada 2027 dan TKDN 80 persen pada tahun berikutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI