Neta Tanggapi Perubahan Perpres No 79 Soal Insentif Impor Mobil Listrik

Rabu, 13 Desember 2023 | 09:44 WIB
Neta Tanggapi Perubahan Perpres No 79 Soal Insentif Impor Mobil Listrik
Mobil listrik Neta V Dalam Acara Test Drive di Semarang. (Foto: Manuel Jeghesta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Neta Auto Indonesia menanggapi perubahan Peraturan Presiden atau Perpres No 79 tahun 2023 terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan di Indonesia.

Dengan adanya Perpres No 79, perusahaan yang mengimpor mobil listrik utuh ke Indonesia akan memperoleh insentif bea masuk, insentif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM ditanggung pemerintah; dan terakhir pengurangan pajak daerah.

Regulasi yang sama juga memundurkan batas waktu pemenuhan target Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN mobil listrik.

"Hal ini kita sedang studi dan akan mendatangkan pihak dari China untuk diskusi local content. Kita juga punya target bahwasanya tahun depan kita masuk dengan ckd dan juga mengikuti ketentuan di Perpres No 79 dan akan mencoba follow up aturan dari pemerintah," ujar Director of External Affairs and Product Neta Auto Indonesia, Fajrul Ilhami, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (13/12/2023).

Lebih lanjut, Fajrul mengaku Neta sangat antusias terhadap aturan baru dari pemerintah.

"Semua menunggu insentif ini. Dan Neta sangat antusias dengan insentif ini dan kita punya komitmen untuk bisa berpartisipasi," kata Fajrul.

Insentif

Perpres 79 tahun 2023, dalam pasal 18 mengatur bahwa perusahaan industri kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai yang mengimpor mobil listrik dapat diberikan insentif.

Meski demikian di pasal 12 diatur bahwa perusahaan yang dapat diberikan insentif setelah mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai. Dengan kata lain, insentif diberikan kepada perusahaan yang akan berinvestasi di Indonesia.

Baca Juga: Honda Umumkan Stop Produksi Mobil Listrik Ini, Padahal Indonesia Belum Dapat Jatah

Pasal 19A merinci soal insentif yang diberikan. Pertama adalah insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI