Suara.com - Sebuah video yang menghebohkan media sosial tentang konvoi komunitas Avanza-Xenia nyaris terjadi baku hantam dengan pemobil Toyota Fortuner.
Video ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun Instagram @terangmedia. Dalam video tersebut, diperlihatkan bagaimana kejadian tersebut terjadi.
Kejadian bermula saat Toyota Avanza mencoba pepet pemobil Fortuner di jalan. Lalu, pemobil Avanza tersebut berhenti dan keluar dari mobilnya.
Ia pun langsung menggebrak pintu mobil pengendara Fortuner sambil marah-marah. Lalu, pria pengendara Fortuner emosi dan hendak keluar dari mobil. Namun hal tersebut tak terjadi, karena penumpang menahannya untuk keluar dari mobil.
Baca Juga: Bukan Avanza, Ini Mobil Gibran Rakabuming yang Dicap Legendaris, Harga Bekasnya Tak Turun-Turun
Pemobil Avanza pun yang sempat menggebrak pintu mobil Fortuner akhirnya di'jinak'kan oleh rekan sesama komunitas.
Dalam keterangan pengunggah, insiden ini terjadi lantaran pengendara Toyota Avanza tak terima karena disalip oleh pemobil Fortuner.
Melihat insiden tersebut, perlunya mengetahui aturan penting saat konvoi mobil. Dilansir dari beberapa sumber, terdapat 4 aturan yang wajib diketahui sebelum melakukan konvoi.
1. Barisan Tak Lebih dari 10 Mobil
Idealnya, konvoi mobil hanya terdiri dari 5-7 mobil. Boleh saja dilebihkan selama tidak lebih dari 10 mobil. Jika melebihi jumlah tersebut, disarankan untuk dibagi per grup. Ini bertujuan agar rombongan tidak terlalu panjang dan mengganggu jalan lalu lintas.
2. Tak Menyalakan Lampu Hazard
Penggunaan lampu Hazard tidak disarankan untuk konvoi. Pasalnya penggunaan hazard berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak disebutkan untuk konvoi.
”Setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, serta isyarat lainnya jika berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.
Apa maksud ‘isyarat lainnya’? Yaitu lampu darurat dan senter. Sedangkan, ‘keadaan darurat’ diartikan jika kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban mobil.
3. Jaga Kecepatan dan Jarak Aman
Dalam konvoi, sebaiknya pemobil herus mengetahui aturan dan batasan tentang kecepatan.
Jika menilik dari Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015 disebutkan sebagai berikut:
- Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas. Sedangkan, paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
- Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
- Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
- Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota
4. Ketahui skala Prioritas
Tentunya saat konvoi harus tahu skala prioritas ketika berada di jalan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, disebutkan 7 pengguna jalan yang menjadi prioritas di jalan raya.
-Kendaraan pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugas
-Ambulans yang sedang bertugas
-Kendaraan yang memberi pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
-Kendaraan kepala negara seperti presiden dan wakil presiden, atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara
-Iring-iringan pengantar jenazah
-Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
-Kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus