Kenapa Harga Honda Scoopy Milik Gibran Rakabuming di LHKPN Jauh Lebih Rendah dari Pasaran Umum?

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Minggu, 10 Desember 2023 | 11:20 WIB
Kenapa Harga Honda Scoopy Milik Gibran Rakabuming di LHKPN Jauh Lebih Rendah dari Pasaran Umum?
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam rangka menyambut Pilpres 2024, segala hal terkait dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pun ramai dikulik, termasuk dengan harta dan kekayaaannya.

Terakhir, harga Honda Scoopy yang tercantum di LHKPN milik Gibran Rakabuming juga nggak kalah mengagetkan publik.

Dalam LKHPN yang dirilis KPK pada 24 Oktober 2023, anak sulung dari Presiden Jokowi ini ini tercatat telah melaporkan 7 kendaraan. Dari ketujuh kendaraan tersebut, terdapat empat mobil dan tiga motor.

Gibran Rakabuming Raka. (Suara.com/Novian)
Gibran Rakabuming Raka. (Suara.com/Novian)

Namun dari ketiga motor tersebut, Honda Scoopy milik Gibran memiliki harga yang sangat miring, setidaknya dibandingkan dengan harga di pasaran.

Baca Juga: Dua Jurnalis Televisi Ini Dipilih Jadi Moderator Debat Capres-Cawapres, Siapakah Mereka?

Honda Scoopy tersebut dilaporkan memiliki nilai jual cuma Rp 7 juta. Jika meniliki dari daftar harga di pasar motor bekas, Honda Scoopy saat ini banyak dijual di kisaran Rp 9 jutaan.

Sebetulnya, tak cuma Scoopy milik Gibran, namun ini juga berlaku pada kendaraan-kendaraan kebanyakan pejabat yang tercantum di LHKPN.

Kenapa harganya bisa lebih miring dari harga mobil atau motor bekas di pasaran?

Menurut Duitpintar dan Indonesia.go.id, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah Harga Pasaran Umum (HPU) atas suatu kendaraan bermotor.

Harga Pasaran Umum di sini adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

Baca Juga: Selera Otomotif Wamenkumham Eddy Hiariej Bukan Main, Toyota Avanza Tak Ada Dalam Daftar

NJKB bukan harga pasaran kendaraan bekas 'normal' seperti yang kita tahu di lapangan, melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

New Honda Scoopy Stylish Green  [PT Astra Honda Motor].
New Honda Scoopy Stylish Green [PT Astra Honda Motor].

NJKB digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Oleh karena itu, NJKB mungkin lebih rendah dari harga pasaran untuk memastikan bahwa pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan tetap terjangkau.

Selain itu, NJKB mungkin tidak selalu mencerminkan fluktuasi harga pasaran yang cepat atau perubahan kondisi kendaraan tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI