Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Masih Berlangsung Sampai Akhir Tahun

Sabtu, 09 Desember 2023 | 15:23 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Masih Berlangsung Sampai Akhir Tahun
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlangsung hingga 29 Desember mendatang.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat lebih patuh dan meringankan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya program ini, pemiliki kendaraan cukup mebayar pajak pokok kendaraan, tanpa perlu membayar sanksi administratif berupa denda.

Dikutip dari laman Instagram @humaspajakjakarta, pembayaran pajak pun kini tidak hanya bisa dilakukan pada hari kerja. Namun juga pada hari Sabtu, untuk memudahkan masyarakat yang berniat membayar pajak kendaraan.

Khusus hari Sabtu, Samsat DKI Jakarta tetap buka selama bulan Oktober-Desember 2023 dengan jam operasional khusus dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Samsat Induk. Namun layanan ini tidak termasuk gerai dan Samsat keliling.

Baca Juga: Raksasa Otomotif Diminta Gandeng IKM Lokal dalam Rantai Pasok Industri

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, para wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yaitu KTP asli dan salinan sesuai dengan STNK kendaraan, STNK asli dan salinan atas nama pemilik kendaraan, serta BPKB asli dan salinan, yang akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.

Untuk program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, terdapat dokumen tambahan yang harus dilampirkan, yakni hasil cek fisik kendaraan serta kuitansi jual beli kendaraan asli dan salinan yang sudah ditandatangani di atas materai 10 ribu.

Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti program pemutihan pajak di DKI Jakarta akan mendapatkan manfaat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak kendaraan bermotor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI