Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej resmi dinyatakan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dalam laporan KPK, ia terlibat kasus suap dan gratifikasi.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023. Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Sebagai pejabat, ia memiliki kekayaan yang melimpah. Hal ini terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Dalam laporan tersebut, ia memiliki harta sebanyak Rp 20,6 miliar yang salah satunya adanya koleksi kendaraan pribadinya.
Ternyata, selera Eddy Hiariej terbilang bukan kaleng-kaleng. Dalam daftar tersebut, tak ada mobil sejuta umat Toyota Avanza.
Pertama, ia memiliki mobil Honda Odyssey lansiran tahun 2014. Mobil ini ditaksir senilai Rp 314 juta.
Untuk mobil kedua, ia mempunyai Mini Cooper keluaran tahun 2015. Dalam laporannya, kendaraan ini ditaksir senilai Rp 468 juta.
Lalu mobil terakhir terdapat Jeep Cherokee lansiran 2014. Mobil ini ditaksir senilai Rp 428 juta.
Jadi, total koleksi kendaraan yang dimiliki Eddy ini senilai Rp 1,21 miliar.
Baca Juga: Ditahan KPK, Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej Pakai Kursi Roda