Motoran Saat Hujan Beli Camilan Pakai Sandal Jepit, Endingnya di Rumah Sakit

Rabu, 06 Desember 2023 | 21:25 WIB
Motoran Saat Hujan Beli Camilan Pakai Sandal Jepit, Endingnya di Rumah Sakit
Ilustrasi Sandal Jepit - Begini Sejarah Sandal Jepit (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru saja terjadi di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Seorang remaja lelaki berpostur subur mengenakan sepasang sandal jepit keluar rumah selagi gerimis. Tujuannya tidak jauh, sebatas pengkolan membeli camilan hangat. Namun endingnya malah mengalami laka lantas alias kecelakaan lalu-lintas yang berlanjut mesti dibawa ke rumah sakit.

Pengguna sepeda motor warna hitam ini tentu tidak menyangka, tanpa helm, hanya mengenakan sandal jepit, dalihnya "hanya selemparan batu".

Ia lupa memberikan tanda belok atau signage lamp, rem yang ia injak meleset karena kondisi hujan dan sandal jepitnya yang tipis tiada memiliki daya cengkeram, akhirnya buritan motor beradu dengan moncong mobil sampai bemper depan yang menabrak pun ikut rontok.

Kejadian ini langsung mengingatkan kepada imbauan tahun silam. Yaitu pengendara sepeda motor tidak diperkenankan mengenakan sandal jepit. Meski pun tidak ada sanksi tilang.

Baca Juga: KTT Tiongkok-Uni Eropa Bakal Berlangsung Besok, Sektor Otomotif dan EV dengan Subsidi dari Pemerintah Jadi Topik Penting

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri saat itu, Irjen Pol Firman Santyabudi mengumpamakan seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor menempuh jarak dekat. 

"Karena ada anggota masyarakat yang bilang begini "Pak cuma dekat saja, kok. Masa cuma mau beli tempe ke pasar (pakai sepatu) segala macam," ujarnya saat itu.

"Padahal, kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan yang sengaja," ungkap putra Wakil Presiden RI, Try Sutrisno ini.

Dari kejadian sandal jepit baru saja serta imbauan dari Korlantas Polri itu, setiap pengendara sepeda motor sebaiknya mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor. Baik jarak dekat maupun jarak jauh. 

Ilustrasi pakai sendal jepit. [Suara.com/Riki Chandra]
Ilustrasi motoran pakai sandal jepit. [Suara.com/Riki Chandra]

Yaitu mengenakan pelindung kepala atau helm, pelindung kaki model tertutup yang tidak mudah menggelincir, jacket, dan sarung tangan.

Baca Juga: Resmikan Dojo Center Bersama Kemendikbudristek di Kudus, PT Astra Daihatsu Motor Dukung Terus Pendidikan Vokasi

Lengkapnya, terkait keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 pasal 4 yang menjelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan pengendaranya. Bunyinya:

  • Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya 
  • Disertai identitas pengemudi
  • Mengenakan celana panjang
  • Mengenakan sepatu
  • Mengenakan sarung tangan
  • Membawa jas hujan.

Dan khusus di musim hujan, perhatikan daya cengkeram ban serta jarak pengereman yang berbeda dibandingkan musim kemarau atau tanpa tetesan air.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI