Suara.com - Polri terus berusaha memaksimalkan penegakan hukum dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Salah satunya dengan penggunaan sistem tilang elektronik atau dikenal sebagai ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
ETLE dianggap punya banyak keunggulan. Salah satunya dengan pemasangan kamera di banyak lokasi yang membuat cakupan pengawasan lebih luas. Bahkan fungsi pengawasan jauh lebih maksimal 24 jam nonstop.
Polri bahkan menegaskan bila ke depan kamera ETLE akan dibekali fitur pengenal wajah (face recognition). Sebab saat ini, kamera ETLE hanya bisa membaca dan mengidentifikasi pelanggar lalu lintas dari plat nomor kendaraan saat terjadi pelanggaran.
Namun, tidak jarang terjadi masalah karena saat surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan ternyata yang melakukan pelanggaran bukan sang pemilik, melainkan pengemudi lain.
Baca Juga: Petugas Diminta Pasang ETLE di JLNT Casablanca, Pengamat Tranportasi: Biar Kapok
Dalam beberapa kasus, seperti dikutip Rabu (6/12/2023), pemilik kendaraan berkeberatan untuk membayar denda tilang karena merasa bukan dirinya yang melakukan pelanggaran.
Namun tahun depan, penggunaan teknologi face recognition memungkinkan tilang terhadap pelaku pelanggaran, bukan kendaraan yang digunakannya.
Selain itu, nantinya teknologi ETLE juga mampu mengidentifikasi plat nomor palsu. Dipadukan dengan face recognition, sistem itu akan membaca identitas pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu.
Untuk mengantisipasi penggunaan pelat nomor palsu pada kendaraan curian atau plat nomor yang sudah habis masa berlakunya.
Tapi ada juga masyarakat yang menggunakan plat nomor palsu bukan karena modus-modus tersebut. Misalnya karena plat nomor yang asli hilang sehingga pemilik kendaraan membeli plat nomor sementara.
Baca Juga: Simak! Hanya Polisi Bersertifikat Yang Boleh Lakukan Tilang Manual Di Kawasan Tak Tercakup E-TLE