Selanjutnya, pada Maret 2013, Rasyid pun divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Selain itu terdakwa juga dihukum denda Rp 12 juta.
Kendati demikian, Rasyid tidak akan menjalani kurungan penjara, tapi jika dalam waktu 6 bulan terdakwa melakukan kesalahan yang sama, akan dijatuhi bersalah dan menjalani kurungan penjara.