Baliho Kampanye Nyeleneh Rasyid Rajasa Bikin Gaduh, Publik Teringat Kecelakaan Ngeri Sedekade Silam

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 06 Desember 2023 | 11:40 WIB
Baliho Kampanye Nyeleneh Rasyid Rajasa Bikin Gaduh, Publik Teringat Kecelakaan Ngeri Sedekade Silam
Rasyid Rajasa (rasyidrajasa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengguna media sosial X (atau dulunya disebut dengan Twitter) sempat dibuat gaduh dengan adanya baliho kampanye nyeleneh dari putra Hatta Rajasa, Muhammad Rasyid Amrullah, atau sekarang sering disebut dengan Rasyid Rajasa.

Kegaduhan tersebut dipicu dengan tulisan pada baliho dengan nada nyeleneh, bikin netizen salah fokus.

"Selain cari suara, juga cari istri," bunyi tulisan di baliho tersebut.

Namun seperti biasa, kejulidan netizen malah membuat baliho tersebut bak senjata makan tuan.

Baca Juga: Potret Cakep Aaliyah Massaid Bikin Salah Fokus, Mejeng Bareng Mobil Harganya Setara 28 Toyota Avanza Baru

Baliho kampanye Rasyid Rajasa. (Twitter/ont***)
Baliho kampanye Rasyid Rajasa. (Twitter/ont***)

Cuitan akun X @onth*** yang memperlihatkan baliho ini malah menuai reaksi pedas warganet, yang mana sebagian malah teringat dengan insiden kecelakaan 2013 lalu.

"Si minum air mineral di Kemang jam 1 pagi, Al Fatihah untuk 2 korban meninggalnya 10 tahun lalu," celetuk @riahan***.

"SKCK cuma berlaku ke rakyat biasa wkwk," sahut @anz***

Flashback kecelakaan sedekade lalu

BMW X5 Advance Diesel generasi ketiga. [Suara.com/Deny Yuliansari]

Diketahui bahwa kala itu, 1 Januari 2013, Muhammad Rasyid Amrullah (22), putra dari Menteri Koordinator Perekonomian yang saat itu menjabat, Hatta Rajasa, menggunakan mobil BMW X5 B 272 HR yang kemudian menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY.

Baca Juga: Harga Helm Ariel Noah yang Satu Ini Setara Motor: Apa Saja Fiturnya?

Insiden ini terjadi di Tol Jagorawi. Akibat kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya menderita luka-luka.

Selanjutnya, pada Maret 2013, Rasyid pun divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Selain itu terdakwa juga dihukum denda Rp 12 juta.

Kendati demikian, Rasyid tidak akan menjalani kurungan penjara, tapi jika dalam waktu 6 bulan terdakwa melakukan kesalahan yang sama, akan dijatuhi bersalah dan menjalani kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI