Suara.com - Penjualan motor listrik di Indonesia masih rendah meski pemerintah memberikan insentif cukup besar. Minimnya jumlah diler diduga menjadi penyebab utama.
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi mengatakan dari sisi internal minimnya diler jadi penghambat penjualan motor listrik di Tanah Air.
“Menurut saya, aspek internal sebetulnya adalah dealer belum merata di seluruh daerah. Saya tadi pagi dapat telepon dari Jember nanya, saya mau beli motor listrik subsidi, ternyata di Jember belum ada padahal kota besar di Jawa Timur,” kata Budi Setiyadi dalam acara Inabuyer EV Expo 2023, di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Menurut Budi, dengan terbatasnya jumlah dealer membuat adopsi kendaraan listrik menjadi rendah. Namun, katanya lagi, sebenarnya sejumlah merek motor listrik yang sudah memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40 persen sudah membuka dealer motor listrik. Hanya saja jumlahnya masih terbatas dan masih terpusat di Jakarta.
Baca Juga: Kymco Kenalkan Solusi Ionex untuk Motor Listrik
Berdasarkan data registrasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sampai dengan September 2023, telah terdaftar sebanyak 66.978 unit sepeda motor listrik.
Sementara seperti dilansir dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Sisapira, sisa kuota subsidi motor listrik dari pemerintah per 29 November 2023 mencapai 185.058 unit dari 200.000 unit yang tersedia.
Dari jumlah itu, 6534 dalam proses pendaftaran, 4260 terverifikasi dan 4184 yang sudah disalurkan. Sisapira sendiri bisa dimanfaatkan konsumen untuk mengakses subsidi motor listrik dari pemerintah.
Pemerintah sejauh ini sudah membuat beberapa aturan untuk mempercepat perkembangan motor listrik di Indonesia.
Contohnya adalah Perpres 55 Tahun 2019 yang tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan beserta aturan turunan lainnya; Instruksi Presiden No. 7/2022 yang mewajibkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah; dan Permenperin No. 21/2023 yang memberikan subsidi Rp7 untuk pembelian motor listrik dengan syarat 1 NIK 1 unit.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Yamaha Neo's, Bisa Tempuh Jarak 72 Km