Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga, subholding Commercial & Trading Pertamina, telah melakukan blokir lebih dari 260.000 kendaraan bermotor agar tidak bisa lagi membeli BBM bersubsidi.
Blokir ini dilakukan karena ketidaksesuaian data nomor polisi (nopol) kendaraan dengan data yang ada di Korps Lalu Lintas Kepolisian.
"Ada 3 yang menjadi penyebab. Pertama, tidak sesuai data Korlantas. Lalu ini diindikasikan sebagian pelangsir karena melakukan pengisian berulang-ulang. Lalu sekali lagi, foto indikasi edit yang dimasukkan data yang disampaikan terindikasi palsu, jadi ini yang kita lakukan," ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, dikutip Selasa(28/11/2023).
Diketahui, masyarakat yang ingin mendapatkan BBM subsidi Solar dan Pertalite harus mendaftarkan kendaraannya di aplikasi MyPertamina. Setelah mendaftar, pemilik kendaraan akan menerima QR Code pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Baca Juga: Dampak Negatif Bila Terlalu Sering Mencampur Jenis BBM Pada Kendaraan
Namun setelah diselidiki, ada sebanyak 228.000 kendaraan dengan nopol kendaraan tidak terdaftar di Korlantas. Sisanya, sebanyak 32.000 kendaraan juga kena blokir dikarenakan kendaraannya tidak sesuai dengan data Korlantas (pemalsuan dokumen), pelangsir, dan beberapa foto terindikasi suntingan.
Kecurangan SPBU
Kecurangan tidak hanya dilakukan perseorangan, tapi juga pemilik SPBU. Perseroan Pertamina, kata Riva, juga menemukan dan menindak lebih dari 400 SPBU yang tertangkap melakukan penyalahgunaan Solar dan Pertalite.
Untuk membuat mereka jera, Pertamina menyetop suplai dan memberikan denda sebesar Rp14,8 miliar.
"Pengawasan bersama-sama dengan aparat keamanan itu dapat melakukan punishment atau setop supply kepada lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda yang kita tagihkan ke SPBU Rp14,8 miliar," pungkasnya.
Baca Juga: Cara Cek Ranmor Jawa Barat Online, Penting untuk Bayar Pajak dan Jual Beli Kendaraan