Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, peredaran jumlah kendaraan listrik hingga 23 Oktober 2023 adalah 74.988 unit motor listrik, 20.414 unit mobil listrik, 320 unit roda tiga listrik, bus listrik 80 unit, dan mobil barang 10 unit.
“Pemerintah memiliki target 5 juta unit motor listrik baru, dan 6 juta unit motor listrik konversi pada 2025,” ujar Arifin, dikutip Minggu (26/11/2203).
Indonesia sebenarnya berharap banyak pada motor listrik. Hanya saja kebijakan yang diterapkan justru hingga kini belum berhasil menggoda masyarakat.
Penyerapan motor listrik bersubsidi Rp7 juta belum maksimal, meski syaratnya sudah dipermudah.
Baca Juga: Studi: Toyota Jadi Merek Paling Dipercaya Oleh Diler Karena Belum Beralih ke Mobil Listrik
Terlihat dari data penjualan Sisapira (Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua).
Pemerintah memberikan subsidi motor listrik dalam kondisi baru sebanyak 200 ribu unit sampai akhir tahun, bahkan saat ini sudah ada 38 model motor listrik yang terdaftar untuk mendapatkan keringanan. Namun tercatat, masih ada 186.265 ribu unit kuota.
Total baru 4.148 unit yang sudah tersalurkan ke konsumen, 3.221 unit sudah terverivikasi, dan masih ada 6.366 unit masih dalam tahap pendaftaran.
Syarat Subsidi Motor Listrik Terbaru
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Baca Juga: Garansi Baterai Seumur Hidup Wuling Binguo EV Ternyata Bisa Gugur Karena Hal Ini
Melalui aturan terbaru tersebut, pemerintah telah mempermudah sejumlah syarat bagi para penerima bantuan. Diantaranya yaitu:
1. Penerima adalah WNI berusia minimal 17 tahun.
2. memiliki KTP elektronik.
3. Satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.
Berdasarkan aturan lama, selain ketiga syarat tersebut, pemerintah juga mensyaratkan penerima subsidi motor listrik merupakan para penerima kredit usaha rakyat, penerima bantuan produktif usaha mikro, penerima bantuan subsidi upah dan juga penerima subsidi listrik 900 volt ampere.