Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan pembinaan 26 stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di Provinsi Jambi yang diketahui melakukan pelanggaran sejak Januari hingga Oktober 2023.
Area Mana Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan di Jambi, Sabtu (25/11/2023) menegaskan pihaknya memberikan pembinaan pada SPBU yang melanggar aspek operasional, pelayanan, maupun complience dalam penyaluran BBM bersubsidi.
pembinaan berupa mulai teguran atau peringatan, penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi, pembayaran denda selisih harga subsidi sampai dengan nantinya dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU).
Pada periode Januari hingga Oktober 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan pembinaan 26 SPBU di Provinsi Jambi. Puluhan SPBU itu diketahui melakukan berbagai pelanggaran, antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen dan pengisian berulang ke kendaraan menggunakan tangki modifikasi.
Baca Juga: Pertamina Lubricants Sekolahkan Pembalap Indonesia di Akademi Valentino Rossi Mulai 2025
Adapun sanksi yang sudah diberikan, kata dia, antara lain pemberian surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.
ia mengatakan pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri PT Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang terkonfirmasi dari investigasi mandiri.
Nicko menjelaskan pembinaan yang diberikan ini bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan.
Dia mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan distribusi energi untuk masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kendala.
"Pertamina terus melakukan upaya-upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna di Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 agar kuota yang telah disiapkan mencukupi hingga akhir tahun," katanya.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Resmi Operasikan 51 Lembaga Penyalur BBM Satu Harga Baru di Wilayah 3T
Pelanggaran distribusi BBM subsidi di Aceh
Sementara pada sehari sebelumnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di SPBU wilayah Aceh Besar, Aceh, Jumat (24/11/2023).
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dan Harya Adityawarman menemukan operator SPBU menggunakan satu QR code untuk lebih dari satu kendaraan.
"QR code yang tidak sesuai dengan nopol kendaraan tidak boleh dilayani pengisian BBM Subsidi dan segera dilakukan pemblokiran," ungkap Halim.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman menyampaikan modus penyelewengan BBM bersubsidi harus ditanggapi dengan serius, karena sifat barang subsidi itu jumlahnya terbatas, harganya sama dan konsumen penggunanya juga telah diatur.
Ia mengungkapkan baik BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, maupun SPBU menjadi pihak yang saling mendukung agar BBM subsidi diberikan kepada konsumen yang berhak.