Berkas Apa Saja yang Perlu Diminta ketika Beli Mobil Bekas? Ini 7 Dokumen yang Wajib Ada

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Sabtu, 25 November 2023 | 14:13 WIB
Berkas Apa Saja yang Perlu Diminta ketika Beli Mobil Bekas? Ini 7 Dokumen yang Wajib Ada
Ilustrasi Mobil Bekas (freepik/wirestock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beli mobil bekas bisa jadi pilihan yang cerdas, khususnya jika pertimbangan soal budget menjadi faktor utama.

Nah jika mobil dalam kondisi layak dan kesepakatan transaksi pun dilakukan, ada beberapa berkas yang menjadi hak pembeli dan wajib diberikan oleh si penjual.

Berkas alias dokumen ini menjadi bukti kesahihan kepemilikan kendaraan, dan juga akan berguna dalam pemeliharaanya nanti, termasuk dari segi perpanjangan pajak dan semacamnya.

Pantang tergesa-gesa, pastikan pembeli wajib mendapat dokumen atau berkas berikut ketika beli mobil bekas. Apa saja?

Ilustrasi mobil. (Indianauto)
Ilustrasi mobil. (Indianauto)

1. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Ini adalah bukti kepemilikan resmi dari mobil. Pastikan nama pemilik di BPKB sesuai dengan penjual, dan tidak ada coretan atau robekan. Jika ada, bisa jadi mobil itu bermasalah atau hasil curian.

2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Ini adalah surat izin mengemudi yang harus selalu dibawa saat berkendara. Pastikan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin di STNK sesuai dengan yang ada di mobil. Juga, pastikan masa berlaku STNK masih lama dan tidak habis dalam waktu dekat.

3. Faktur

Baca Juga: Cara Blokir STNK Mobil yang Hilang Agar Terhindar dari Masalah

Ini adalah surat pembelian mobil dari dealer atau pabrik. Faktur ini menunjukkan tahun pembuatan, model, warna, dan spesifikasi lainnya dari mobil. Faktur ini berguna untuk mengecek apakah mobil itu pernah mengalami modifikasi atau tidak (khususnya pada cat mobil), dan juga untuk mengurus pajak dan asuransi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI