Suara.com - Industri Kecil Menengah (IKM) adalah aktivitas produksi berbagai jenis barang kebutuhan sehari-hari. Termasuk IKM otomotif, yang menyediakan berbagai barang berhubungan dengan kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.
Produk-produk yang dihasilkan IKM dipasarkan dalam aktivitas Usaha Kecil Menengah atau UKM dengan fokus untuk usaha kecil. Perbedaannya dengan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah fokusnya kepada cakupan usaha mikro.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, jumlah IKM pada 2023 bertumbuh hingga mencapai 4,4 juta unit usaha atau setara 99,7 persen dari total unit usaha industri di Indonesia.
![Ilustrasi industri otomotif. [Shutterstock/Rainer Plendl]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2014/11/24/o_197gu6i1fma451t160v1vml1l7a.jpg)
Sektor IKM juga telah menyerap tenaga kerja hingga 12,39 juta orang atau 66,25 persen dari total tenaga kerja di sektor industri.
Akan tetapi, untuk sektor otomotif pada 2017-2023, Kementerian Perindustrian menyatakan terdapat 84 IKM otomotif.
Dalam kesempatan terpisah, saat Suara.com hadir dalam workshop Sahabat FINATRA--bagian dari FIFGROUP--dipaparkan UMKM otomotif yang menjadi konsumen mereka baru ada 1 persen (1%) dibandingkan unit usaha lain seperti food & beverages dan groceries.
Dikutip dari kantor berita Antara, dalam Update Program IKM Closed Loop Kadin Indonesia 2023 di Jakarta paruh pekan ini disebutkan kemitraan IKM otomotif dengan industri besar bakal terus ditingkatkan.
"Kesulitannya, karena industri besar agak menutup diri dari IKM," papar Dini Hanggandari, Direktur Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin Elektronika, dan Alat Angkut, Kemenperin.
Ia menambahkan, kemitraan antara IKM dan industri besar memang sempat terkendala, akan tetapi saat ini industri besar mulai menerima kehadiran IKM.
Sulitnya IKM menembus industri besar karena adanya persyaratan dari industri besar yang memang belum dapat dipenuhi IKM.