Limbah Baterai Kendaraan Listrik Jadi Ancaman Baru Pencemaran Lingkungan

Jum'at, 24 November 2023 | 15:38 WIB
Limbah Baterai Kendaraan Listrik Jadi Ancaman Baru Pencemaran Lingkungan
Kawasan industri di Kawasi, Obi, Halmahera Selatan Maluku Utara, akan memproduksi baterai mobil listrik, sedang memasuki tahap konstruksi akhir. [ANTARA/Abdul Fatah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baterai merupakan bagian penting dari sebuah kendaraan listrik. Komponen ini berperan sebagai sumber tenaga utama, tanpa harus mengandalkan Bahan Bakar Minyak alias BBM.

Meski demikian, limbah baterai kendaraan listrik nyatanya memberikan dampak buruk terhadap lingkungan.

Direktur Pengurangan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Vinda Damayanti Ansjar mengatakan, penanganan limbah baterai kendaraan listrik harus ditangani dengan serius. Hal ini bertujuan untuk menghindari pencemaran lingkungan terutama air tanah.

“Baterai ini kan memiliki komponen dari logam berat, kalau tidak dikelola dengan baik tentunya akan berpotensi untuk menyebabkan pencemaran, khususnya itu ya air tanah,” ujar Vinda, dikutip Jumat (24/11/2023).

Vinda menambahkan, pengelolaan limbah baterai mobil listrik masuk ke dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Untuk itu perlu izin khusus atau izin lingkungan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Jika memang baterai mobil listrik masih bisa dimanfaatkan kembali, pengelola diminta untuk memanfaatkannya menjadi sesuatu yang berguna.

“Jadi kalau kategori limbah B3 selama itu bisa dimanfaatkan ya harus dimanfaatkan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, KLHK sudah mengatur itu semua melalui PP 22/2021. Peraturan ini lebih mengetatkan atau mengatur pelaksanaan dan kewenangan tata cara perizinan lingkungan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Hasil Jokowi Bertemu Joe Biden: Indonesia Berpeluang Jadi Pemasok Baterai Kendaratan Listrik AS

Ketika para produsen atau pengelola limbah baterai mobil ini ditemukan melakukan kelalaian dan masalah dalam penanganan, tentu akan ada hukuman terkait pencemaran lingkungan dari limbah B3 yang ia kelola.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI