Cara Blokir STNK Mobil yang Hilang Agar Terhindar dari Masalah

Jum'at, 24 November 2023 | 14:43 WIB
Cara Blokir STNK Mobil yang Hilang Agar Terhindar dari Masalah
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Selanjutnya, di homepage pajakonline.jakarta.go.id, Anda bisa memilih menu “PKB” yang berada sebelah kiri.

- Pilih bagian “Pelayanan”, lalu setelah masuk bagian tersebut pilihlah menu “Permohonan Lapor Jual”.

- Setelah masuk ke menu tersebut, klik bagian “Ajukan Lapor Jual”, lalu pilihlah kendaraan mana milik Anda yang ingin diblokir.

- Isilah berbagai data yang diperlukan serta unggah dokumen pendukung sesuai dengan instruksi.

- Selanjutnya, klik bagian “Kirim” lalu tunggu sampai pengajuan Anda diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.

Ketika nantinya sudah disetujui, maka akan ada konfirmasi yang dikirim melalui email, atau dapat terlihat di kolom PKB.

Hal yang perlu diperhatikan yaitu diperlukan STNK, BPKB, serta surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran jika akan melalui sistem online ini. Jika tidak ada, maka proses tidak bisa dilakukan, sebaiknya Anda datang langsung ke Kantor Samsat untuk memproses pemblokiran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI